OTORITAS Israel kembali menegaskan sikap kerasnya untuk tidak mengizinkan jurnalis asing memasuki Jalur Gaza. Penolakan ini tetap berlaku meskipun penyeberangan perbatasan Rafah--yang menghubungkan Mesir dan Gaza--dikabarkan kembali dibuka untuk operasional terbatas.
Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh perwakilan negara dalam persidangan di Mahkamah Agung Israel, Senin (26/1) waktu setempat. Sidang ini membahas petisi yang diajukan oleh Asosiasi Pers Asing (FPA) di Israel, yang menuntut akses masuk bagi awak media internasional ke wilayah konflik tersebut demi peliputan yang independen.
Dalih Keamanan dan Penundaan Putusan
Berdasarkan laporan surat kabar harian Haaretz, perwakilan otoritas Israel memberi tahu hakim bahwa jurnalis asing tidak akan diperbolehkan memasuki Gaza dengan alasan risiko keamanan yang masih tinggi. Menanggapi argumen tersebut, para hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali menunda putusan akhir atas kasus ini.
Langkah ini menambah panjang daftar penundaan hukum terkait kebebasan pers di wilayah tersebut. Petisi FPA ini sejatinya diajukan hampir satu setengah tahun yang lalu. Namun, pengadilan berulang kali mengabulkan permintaan pemerintah Israel untuk menunda pengambilan keputusan, membiarkan status akses media dalam ketidakpastian.
Dua Tahun Perang: Blokade Informasi Berlanjut
Ini merupakan petisi kedua yang diajukan FPA terkait masalah perizinan jurnalis sejak eskalasi konflik dimulai. Petisi pertama ditolak mentah-mentah oleh pengadilan sesaat setelah perang meletus pada akhir 2023.
Pengacara Gilad Sher, yang mewakili FPA dalam persidangan tersebut, menyuarakan frustrasinya terhadap sikap pemerintah Israel yang dinilai tidak berubah meski dinamika di lapangan telah berganti.
"Dua tahun setelah perang meletus, 16 bulan setelah petisi diajukan, dan tiga bulan setelah perubahan mendasar dalam situasi di Jalur Gaza, otoritas belum mengubah posisinya selama periode ini," tegas Sher. "Pembatasan komprehensif tetap berlaku tanpa ada tanda-tanda pelonggaran."
Mewakili Mata Dunia
Pentingnya akses ini ditekankan oleh FPA mengingat besarnya tanggung jawab informasi yang diemban oleh para jurnalis internasional. Sher menambahkan bahwa para pemohon dalam petisi ini mewakili sekitar 400 jurnalis dari lebih dari 130 media yang berbasis di sekitar 30 negara.
"Mereka menyiarkan dalam sekitar 10 bahasa serta menjangkau ratusan juta, bahkan miliaran orang di seluruh dunia. Larangan ini sama saja dengan menutup mata dunia dari fakta independen di lapangan," pungkasnya.
Ringkasan Fakta:
- Isu Utama: Israel menolak akses jurnalis asing ke Gaza meski Rafah dibuka.
- Lembaga Penuntut: Asosiasi Pers Asing (FPA) mewakili 400 jurnalis global.
- Alasan Israel: Risiko keamanan tinggi.
- Status Hukum: Mahkamah Agung Israel kembali menunda putusan. (Wafa/I-2)
