Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat, mulai dari penghalangan terhadap pekerjaan jurnalistik, pelecehan, ancaman, intimidasi, hingga penganiayaan fisik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan catatan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM (Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM tahun 2021) dan bagian dari menjaga iklim demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis.
Baca juga: KKJ Duga Upaya Kriminalisasi Jurnalis Tribunflores, Soroti Kapolres Nagekeo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini, Polri sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Kerja sama itu tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
”Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” ujar Ahmad dalam Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: Mitigasi Keselamatan Jurnalis yang diadakan Yayasan Tifa bekerja sama dengan Tempo Media Group di Indonesia di Jakarta, Rabu (17/5).
Baca juga: Kebebasan Pers di Seluruh Dunia Menurun, Jurnalis kerap Menjadi Sasaran Kekerasan
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menambahkan bahwa perjanjian kerja sama dengan Polri dibuat agar ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian.
"Saat ini Dewan Pers sedang menyosialisasikan hal ini sampai ke jajaran terendah di kepolisian," kata Arif.
Sementara itu, Ketua AJI Sasmito menegaskan bahwa meskipun sudah ada kerja sama antara kepolisian dan pers, masih terdapat kendala yang sering terjadi ketika mengusut kasus kekerasan pada jurnalis.
“Pada tahap pelaporan, polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut," ujar Sasmito.
Menjawab keluhan dari AJI, Ahmad Ramadhan menjanjikan bahwa Polri siap untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan. (Z-11)
Media Indonesia menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan standar Dewan Pers dengan mengusung tema Peran pers membangun Indonesia maju.
Polres Tangerang Selatan, Banten menunda gelar perkara kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan.
Dewan Pers perlu menyusun panduan peliputan sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu.
Awak pers yang ingin mencari informasi dan wawancara tatap muka dengan pejabat dinas tidak diperbolehkan masuk tanpa ada janji.
PEC berkeyakinan jumlah jurnalis yang meninggal setelah terpapar Covid-19 sebenarnya akan lebih tinggi.
Pasangan itu, Yehia Mousa dan Alaa Al-Samahi, dituduh oleh otoritas Mesir mendalangi pembunuhan mantan jaksa agung Mesir Hisham Barakat pada 2015.
Aksi damai dilakukan para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD
Tiga jurnalis yang biasa bertugas meliput tim nasional Italia dites positif COVID-19 pada Jumat (9/7), dua hari sebelum Gli Azzurri melakoni final Euro 2020 melawan Inggris.
Klub geram karena mereka membuat berita terkait kondisi ruang ganti yang tidak lagi harmonis. Manajemen merasa kesal karena berita tersebut disiarkan tanpa memberikan kesempatan menanggapi.
JURNALIS Media Indonesia, Akmal Fauzi, meraih penghargaan Lomba Karya Tulis Jurnalistik BRI Liga 1 2023/2024.
Jumlah kekerasan terhadap jurnalis atau media bergerak fluktuatif. Angka tertinggi berada di 2016 dengan jumlah kasus 81, sedangkan angka terendah ada pada 2019 dengan jumlah kasus 26.
Sejak kali pertama dirilis pada 2016, IKP Indonesia terus bergerak naik. Hal tersebut menandakan bahwa kemerdekaan pers di Tanah Air kian membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved