Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Dewan Pers Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Kepala Babi

M Iqbal Al Machmudi
23/3/2025 13:26
Dewan Pers Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Kepala Babi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit.(Antara)

KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo. Jika tidak segera diusut tuntas, kasus itu berpotensi terus berulang dan diikuti oleh pelaku lainnya.

"Dewan Pers memberikan dukungan penuh dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror ini dan segera membuka kepada publik siapa pelakunya," tegas Ninik, Minggu (23/3).

Jangan sampai ada fakta baru, yaitu fakta pembiaran oleh aparat penegak hukum yang tidak secara cepat merespon laporan kasus tersebut.

"Saya selaku ketua Dewan Pers mengenal Kapolri akan bergerak secara cepat melalui Tim Reskrim Polri untuk menindaklanjuti ini. Sehingga kita sangat berharap bahwa ini ditindaklanjuti, apalagi Dewan Pers bersama-sama dengan Kepolisian sejak tahun 2015 salah satunya adalah penyelesaian kasus-kasus Pers seperti ini," katanya.

Kerja sama dinilai sangat efektif terutama yang terkait pemberitaan. Bukan hanya kasus-kasus di pusat, tapi kasus-kasus di hampir seluruh Polda di Indonesia.

Ninik menilai tindakan terorisme tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia karena warga negara punya hak untuk memperoleh informasi yang akurat, tepat, dan sesuai dengan analisis pers bahwa informasi dibutuhkan oleh masyarakat.

"Bisa jadi masyarakat kadang tidak tahu bahwa itu kebutuhan. Tapi pers sebagai pilar keempat demokrasi punya tanggung jawab untuk menggali apa informasi yang sesungguhnya diperlukan, harus dipahami oleh masyarakat. Karena ini hak atas informasi itu adalah hak yang paling hakiki yang diatur dalam Undang-Undang Dasar," jelasnya.

"Apabila ada yang keberatan atau merasa dirugikan dari sebuah pemberitaan, apakah itu pemberitaan yang dikeluarkan oleh Tempo ataupun dikeluarkan oleh media-media lain, baik itu di pusat maupun di daerah, harusnya ditempuh dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik," ujar dia.

Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.

"Jadi tidak dengan cara mengirim kepala babi, tidak dengan cara teror atau bentuk-bentuk lain, melakukan kekerasan, kan pernah juga kejadian membakar dan lain sebagainya, tidak boleh itu dilakukan," ungkapnya.

"Atas kejadian ini tentu kami merasa prihatin perjalanan demokrasi khususnya pers, kenapa sampai ada bentuk-bentuk intimidatif ini terus berulang," pungkasnya. (Iam/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya