Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo. Jika tidak segera diusut tuntas, kasus itu berpotensi terus berulang dan diikuti oleh pelaku lainnya.
"Dewan Pers memberikan dukungan penuh dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror ini dan segera membuka kepada publik siapa pelakunya," tegas Ninik, Minggu (23/3).
Jangan sampai ada fakta baru, yaitu fakta pembiaran oleh aparat penegak hukum yang tidak secara cepat merespon laporan kasus tersebut.
"Saya selaku ketua Dewan Pers mengenal Kapolri akan bergerak secara cepat melalui Tim Reskrim Polri untuk menindaklanjuti ini. Sehingga kita sangat berharap bahwa ini ditindaklanjuti, apalagi Dewan Pers bersama-sama dengan Kepolisian sejak tahun 2015 salah satunya adalah penyelesaian kasus-kasus Pers seperti ini," katanya.
Kerja sama dinilai sangat efektif terutama yang terkait pemberitaan. Bukan hanya kasus-kasus di pusat, tapi kasus-kasus di hampir seluruh Polda di Indonesia.
Ninik menilai tindakan terorisme tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia karena warga negara punya hak untuk memperoleh informasi yang akurat, tepat, dan sesuai dengan analisis pers bahwa informasi dibutuhkan oleh masyarakat.
"Bisa jadi masyarakat kadang tidak tahu bahwa itu kebutuhan. Tapi pers sebagai pilar keempat demokrasi punya tanggung jawab untuk menggali apa informasi yang sesungguhnya diperlukan, harus dipahami oleh masyarakat. Karena ini hak atas informasi itu adalah hak yang paling hakiki yang diatur dalam Undang-Undang Dasar," jelasnya.
"Apabila ada yang keberatan atau merasa dirugikan dari sebuah pemberitaan, apakah itu pemberitaan yang dikeluarkan oleh Tempo ataupun dikeluarkan oleh media-media lain, baik itu di pusat maupun di daerah, harusnya ditempuh dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik," ujar dia.
Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.
"Jadi tidak dengan cara mengirim kepala babi, tidak dengan cara teror atau bentuk-bentuk lain, melakukan kekerasan, kan pernah juga kejadian membakar dan lain sebagainya, tidak boleh itu dilakukan," ungkapnya.
"Atas kejadian ini tentu kami merasa prihatin perjalanan demokrasi khususnya pers, kenapa sampai ada bentuk-bentuk intimidatif ini terus berulang," pungkasnya. (Iam/I-1)
Ray Rangkuti menilai Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi perlu mengambil cuti atau bahkan mundur dari jabatannya.
Dosen Pidana Fak. Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menilai teror kepala babi merupakan ancaman serius kebebasan pers. Ia juga meminta LPSK melindungi jurnalis Tempo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved