Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Teror Kepala Babi kepada Tempo, Dosen Pidana Sarankan LPSK Lindungi Cica

Syarief Oebaidillah
22/3/2025 15:44
Teror Kepala Babi kepada Tempo, Dosen Pidana Sarankan LPSK Lindungi Cica
Kiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 19 Maret 2025.(Dok. Tempo/ @tempodotco)

TEROR kiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo terus mendapat respons dari berbagai pihak. Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, teror tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

 

Kiriman kepala babi ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket tersebut diterima satuan pengamanan kantor Tempo sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima paket pada keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

 

Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Selain sebagai wartawan desk politik, di Tempo, Cica juga host siniar Bocor Alus Politik.

 

Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, teror kepala babi tersebut bukan sebatas ditujukan kepada jurnalis Tempo Cica. Teror kepala babi itu merupakan bentuk intimidasi yang nyata ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

 

“Cica diteror karena posisinya sebagai wartawan Tempo, dan teror jelas sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Oleh karena itu Polisi selain menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, juga harus menggunakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” Ujar Halimah.

 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Halimah berpendapat, bahwa teror yang dialamatkan kepada Cica adalah persoalan serius yang menjadi ancaman kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. “Teror tidak bisa dianggap persoalan sepele. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara pro aktif melakukan penjangkauan untuk memberikan perlindungan kepada Cica” pungkas Halimah yang pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya