Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2). Sidang kali ini menghadirkan ahli media dan komunikasi, Lucas Luwarso yang memberikan keterangan krusial terkait batasan antara karya jurnalistik dan pelanggaran hukum.
Dalam keterangannya, mantan Anggota Dewan Pers periode 2000–2009 tersebut menegaskan bahwa salah satu fungsi fundamental pers menurut undang-undang adalah kontrol sosial. Hal ini mencakup pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap institusi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
"Pers berfungsi pula untuk melakukan pengawasan terhadap proses-proses penegakan hukum oleh aparat. Ini adalah bagian dari mekanisme checks and balances,” ujar Lucas.
Lucas menanggapi dakwaan jaksa mengenai adanya rangkaian pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan yang dianggap merintangi proses hukum. Lucas menjelaskan bahwa istilah pemberitaan negatif sangat subjektif dan berada dalam ranah persepsi.
Menurutnya, selama konten berita berasal dari sumber akurat, sesuai fakta, dan melalui proses verifikasi, maka berita tersebut sah secara hukum. Ia membedakan secara tegas antara karya jurnalistik yang kritis dengan berita bohong atau hoaks.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, UU Pers telah menyediakan saluran resmi melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Prinsipnya, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers,” tegas mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tersebut.
Terkait praktik media handling, Lucas berpendapat bahwa kegiatan blocking segment atau blocking content di media televisi merupakan hal lazim dalam industri Public Relation (PR). Ia menilai perusahaan atau konsultan media sah-sah saja menerima pembayaran atas jasa tersebut.
Lucas juga menggarisbawahi bahwa selama kiprahnya di dunia jurnalistik, ia belum pernah menemukan produk pers yang mengkritik proses penegakan hukum kemudian dipidanakan dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Merespons keterangan ahli tersebut, Penasihat Hukum Tian Bahtiar Didi Supriyanto menilai kesaksian ahli telah menjernihkan persoalan bahwa tugas-tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.
“Kesaksian ahli semakin memperjelas posisi seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya tidak bisa dipidana, apalagi dikenakan pasal obstruction of justice. Kami semakin yakin klien kami akan diputus bebas atau lepas dari segala dakwaan,” ungkap Didi. (E-4)
PERS Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja secara ekonomi. Kelangsungan hidup pers secara ekonomi terancam.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved