Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Bukan Termasuk Perintangan Hukum, Kritik Bagian dari Fungsi Pers

Rahmatul Fajri
06/2/2026 19:29
Bukan Termasuk Perintangan Hukum, Kritik Bagian dari Fungsi Pers
Ilustrasi(Dok istimewa )

PERSIDANGAN perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2). Sidang kali ini menghadirkan ahli media dan komunikasi, Lucas Luwarso yang memberikan keterangan krusial terkait batasan antara karya jurnalistik dan pelanggaran hukum.

Dalam keterangannya, mantan Anggota Dewan Pers periode 2000–2009 tersebut menegaskan bahwa salah satu fungsi fundamental pers menurut undang-undang adalah kontrol sosial. Hal ini mencakup pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap institusi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

"Pers berfungsi pula untuk melakukan pengawasan terhadap proses-proses penegakan hukum oleh aparat. Ini adalah bagian dari mekanisme checks and balances,” ujar Lucas.

Lucas menanggapi dakwaan jaksa mengenai adanya rangkaian pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan yang dianggap merintangi proses hukum. Lucas menjelaskan bahwa istilah pemberitaan negatif sangat subjektif dan berada dalam ranah persepsi.

Menurutnya, selama konten berita berasal dari sumber akurat, sesuai fakta, dan melalui proses verifikasi, maka berita tersebut sah secara hukum. Ia membedakan secara tegas antara karya jurnalistik yang kritis dengan berita bohong atau hoaks.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, UU Pers telah menyediakan saluran resmi melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Prinsipnya, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers,” tegas mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tersebut.

Terkait praktik media handling, Lucas berpendapat bahwa kegiatan blocking segment atau blocking content di media televisi merupakan hal lazim dalam industri Public Relation (PR). Ia menilai perusahaan atau konsultan media sah-sah saja menerima pembayaran atas jasa tersebut.

Lucas juga menggarisbawahi bahwa selama kiprahnya di dunia jurnalistik, ia belum pernah menemukan produk pers yang mengkritik proses penegakan hukum kemudian dipidanakan dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Merespons keterangan ahli tersebut, Penasihat Hukum Tian Bahtiar Didi Supriyanto menilai kesaksian ahli telah menjernihkan persoalan bahwa tugas-tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Kesaksian ahli semakin memperjelas posisi seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya tidak bisa dipidana, apalagi dikenakan pasal obstruction of justice. Kami semakin yakin klien kami akan diputus bebas atau lepas dari segala dakwaan,” ungkap Didi. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya