Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hari Ini, DPR Bersama KPU dan Bawaslu Rapat Bahas Coblos Ulang

Fachri Audhia Hafiez
27/2/2025 08:55
 Hari Ini, DPR Bersama KPU dan Bawaslu Rapat Bahas Coblos Ulang
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda .(Dok. DPR RI)

KOMISI II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (27/2). Rapat membahas soal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 24 daerah.

"Iya betul jam 10.00 WIB," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (27/2).

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal. Salah satunya dari kesiapan pendanaan di pemerintah daerah.

"Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah," ujar Dede.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin (24/2).

Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS. (Fah/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik