Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERHENTIAN kepala daerah sama dengan pengangkatannya lantaran sudah ada mekanismenya, yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong berlaku pula pada polemik yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia mengaku tidak masalah apabila DPRD Pati melakukan hak angket terhadap Bupati Pati, yang juga kader Gerindra.
Namun yang paling penting, sambung dia, jika ingin memberhentikan kepala daerah terdapat undang-undangnya, sebagaimana UU tentang Pemerintahan Daerah.
Dijelaskannya dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat beberapa syarat kepala daerah bisa turun dari jabatannya, yakni ketika meninggal dunia, berhalangan atau mengundurkan diri, serta diberhentikan.
Mengenai pemberhentian, Bahtra menuturkan UU juga dijelaskan dalam pasal yang sama, yakni 78 ayat (2), ada tata caranya, seperti masa jabatannya sudah berakhir serta tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut dan seterusnya.
Dengan demikian, Bahtra mengingatkan semua hal itu sudah ada mekanismenya. Untuk itu kalau terbukti melakukan pelanggaran, karena Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan main dan mekanismenya, dia mempersilakan DPRD Pati melanjutkan pemberian hak angket.
Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, sambung dia, maka tidak boleh juga diberhentikan karena atas dasar emosional atau kepentingan politik tertentu.
"Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian," kata Bahtra, dikutip Sabtu (16/8).
Politikus Gerindra ini menambahkan jika memang hak angket sudah bergulir di DPRD Pati, maka Bupati Sudewo akan dimintai keterangan atau penjelasannya untuk mengklarifikasi terkait kebijakannya yang saat ini sudah dibatalkannya tersebut.
Jika kemudian dinilai terjadi pelanggaran, kata dia, maka hal itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, pimpinan komisi DPR yang antara lain membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah tersebut berpendapat Sudewo dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang," tutur Bahtra. (Ant/P-2)
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Orientasi utama dari setiap pembentukan daerah otonom baru (DOB) adalah peningkatan kualitas layanan publik.
Otorita IKN dan Komisi II DPR membahas percepatan pemindahan ASN, kesiapan infrastruktur, serta regulasi Pemdasus untuk memastikan Nusantara siap sebagai Ibu Kota Politik 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved