Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERHENTIAN kepala daerah sama dengan pengangkatannya lantaran sudah ada mekanismenya, yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong berlaku pula pada polemik yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia mengaku tidak masalah apabila DPRD Pati melakukan hak angket terhadap Bupati Pati, yang juga kader Gerindra.
Namun yang paling penting, sambung dia, jika ingin memberhentikan kepala daerah terdapat undang-undangnya, sebagaimana UU tentang Pemerintahan Daerah.
Dijelaskannya dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat beberapa syarat kepala daerah bisa turun dari jabatannya, yakni ketika meninggal dunia, berhalangan atau mengundurkan diri, serta diberhentikan.
Mengenai pemberhentian, Bahtra menuturkan UU juga dijelaskan dalam pasal yang sama, yakni 78 ayat (2), ada tata caranya, seperti masa jabatannya sudah berakhir serta tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut dan seterusnya.
Dengan demikian, Bahtra mengingatkan semua hal itu sudah ada mekanismenya. Untuk itu kalau terbukti melakukan pelanggaran, karena Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan main dan mekanismenya, dia mempersilakan DPRD Pati melanjutkan pemberian hak angket.
Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, sambung dia, maka tidak boleh juga diberhentikan karena atas dasar emosional atau kepentingan politik tertentu.
"Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian," kata Bahtra, dikutip Sabtu (16/8).
Politikus Gerindra ini menambahkan jika memang hak angket sudah bergulir di DPRD Pati, maka Bupati Sudewo akan dimintai keterangan atau penjelasannya untuk mengklarifikasi terkait kebijakannya yang saat ini sudah dibatalkannya tersebut.
Jika kemudian dinilai terjadi pelanggaran, kata dia, maka hal itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, pimpinan komisi DPR yang antara lain membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah tersebut berpendapat Sudewo dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang," tutur Bahtra. (Ant/P-2)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri latar belakang kosongnya 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada 3 Februari 2026 difokuskan pada perencanaan anggaran dana desa.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
SEJUMLAH pejabat, camat, kepala desa hingga pihak swasta diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta Pati, Rabu (28/1) terkait kasus korupsi Bupati Pati Sudewo
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved