Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Soal Angket DPRD Pati, Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Diatur UU

Golda Eksa
16/8/2025 11:21
Soal Angket DPRD Pati, Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Diatur UU
Ribuan warga menggelar aksi di depan pendopo Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Massa menuntut Bupati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (13/8/2025) .(Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

PEMBERHENTIAN kepala daerah sama dengan pengangkatannya lantaran sudah ada mekanismenya, yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong berlaku pula pada polemik yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia mengaku tidak masalah apabila DPRD Pati melakukan hak angket terhadap Bupati Pati, yang juga kader Gerindra.

Namun yang paling penting, sambung dia, jika ingin memberhentikan kepala daerah terdapat undang-undangnya, sebagaimana UU tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskannya dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat beberapa syarat kepala daerah bisa turun dari jabatannya, yakni ketika meninggal dunia, berhalangan atau mengundurkan diri, serta diberhentikan.

Mengenai pemberhentian, Bahtra menuturkan UU juga dijelaskan dalam pasal yang sama, yakni 78 ayat (2), ada tata caranya, seperti masa jabatannya sudah berakhir serta tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut dan seterusnya.

Dengan demikian, Bahtra mengingatkan semua hal itu sudah ada mekanismenya. Untuk itu kalau terbukti melakukan pelanggaran, karena Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan main dan mekanismenya, dia mempersilakan DPRD Pati melanjutkan pemberian hak angket.

Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, sambung dia, maka tidak boleh juga diberhentikan karena atas dasar emosional atau kepentingan politik tertentu.

"Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian," kata Bahtra, dikutip Sabtu (16/8).

Politikus Gerindra ini menambahkan jika memang hak angket sudah bergulir di DPRD Pati, maka Bupati Sudewo akan dimintai keterangan atau penjelasannya untuk mengklarifikasi terkait kebijakannya yang saat ini sudah dibatalkannya tersebut.

Jika kemudian dinilai terjadi pelanggaran, kata dia, maka hal itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, pimpinan komisi DPR yang antara lain membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah tersebut berpendapat Sudewo dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.

"Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang," tutur Bahtra. (Ant/P-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya