Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Prabowo mengakui telah menerima laporan terkait masih adanya hakim di Indonesia yang tinggal di indekos. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advomasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengungkap, ada kaitan langsung antara kesejahteraan hakim dan kualitas putusan perkara. Menurutnya, hal itu diatur dalam Basic Principles on the Independence of Judiciry atau jaminan kesejahteraan yang berlaku secara universal.
"Karena, kesejahteraan yang terjamin harapannya akan membuat hakim merasa secure dengan hidupnya, sehingga hakim diharapkan dapat lebih independen dalam bertugas," terangnya kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).
Aziezi berpendapat, ketika hakim sudah lebih independen, mereka diharapkan dapat memutus perkara secara lebih adil dan berkualitas. Sebab, mereka diproyeksikan sudah dapat menempatkan diri dalam posisi yang netral ketika memutus perkara.
Sebelumnya, Prabowo memberikan penghormatan kepada para hakim yang telah bekerja dengan baik. Ia menegaskan bahwa para hakim tak boleh lagi tinggal di indekos. Saat memberikan sambutannya, ia sempat mencari keberadaan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi. Ada Menteri Keuanggan enggak di sini?" tanyanya. (Tri/I-1)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
PENCALONAN Prabowo Subianto sebagai presiden priode kedua pada Pemilihan umum (Pemilu) atau Pilpres 2029 sudah dipastikan.
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS) membahas mengenai rencana mendirikan perkampungan haji
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS), menyerukan perdamaian di Gaza, Palestina.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS), menyepakati sejumlah kerja sama strategis
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved