Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut bahwa negara gagal adalah negara yang tidak memiliki sistem hukum.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat berpidato di acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
"Sebuah negara yang kuat, negara yang berhasil, tergantung kepada sistem hukum yang berlaku di negara tersebut," ungkap Prabowo di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Suatu negara tanpa sistem hukum, negara itu gagal, negara itu tidak bisa berhasil, negara itu tidak berguna bagi rakyatnya," tambahnya.
Orang nomor satu di Indonesia itu menururkan kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung pada penegakan hukumnya. Pasalnya, hukum merupakan jaminan keadilan.
"Dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap Warga negara, keadilan adalah tuntutan sebuah warga negara," ujarnya.
Prabowo menbeberkan tugas seorang hakim tidak mudah dalam memutus suatu perkara.
"Saya mengakui, baru sekarang saya sungguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban bapak-bapak, ibu-ibu para hakim, para peradilan," tandas Prabowo. (Ykb/I-1)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERKEMBANGAN kecerdasan buatan (AI) kini merambah ke sektor hukum, menghadirkan inovasi baru dalam layanan konsultasi dan analisis hukum.
Transformasi kelembagaan pada susunan kabinet yang baru akan berdampak pada sistem kerja, meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses reformasi birokrasi.
SEJUMLAH tokoh dan aktivis berkumpul pada acara Kebangsaan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diadili setelah lengser. Desakan itu disuarakan peserta silaturahmi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved