Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menekankan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Keempat poin ini diharapkan dapat segera diterapkan.
Pertama, Zainal mengatakan aturan dalam pemberantasan korupsi sudah jelas regulasinya. Terdapat perbaikan konsep tindak pidana korupsi. Namun, dia menyebut perlu penyempurnaan.
"Ada yang diatur masih punya problem, saya kira kalau soal peraturan, sudah lah clear, kita harus dukung, ada upaya untuk itu (memperbaiki)," kata Zainal di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, hari ini.
Kedua, Zainal meminta mengevaluasi ulang kelembagaan aparat penegak hukum. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan yang seharusnya berkerja sama memperbaiki pemberantasan korupsi dinilai saling gontok-gontokan.
"Saya kira saatnya untuk mengevaluasi itu," ujar pengajar Universitas Gadjah Mada itu.
Selain itu, Zainal memandang ketiga lembaga penegak hukum itu punya pola yang sama, tak ada unsur pembeda. Maka itu, dia sempat menulis untuk pembubaran KPK karena dinilai eman-eman banyak lembaga namun tidak efektif.
"Yang ketiga tentu saja adalah soal aparat penegakan hukum. Bicara soal Kepolisian, Jaksa, Hakim, harus ada lompatan nih yang dilakukan, karena selama ini problem itu terjadi dan belum selesai," ucap dia.
Keempat, Zainal menyebut belum ada komitmen negara dalam pemberantasan korupsi yang berjalan efektif. Terkait ini, kata dia, tagihan besarnya adalah dorongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk serius memberantas korupsi di Tanah Air.
Namun, Zainal tak memungkiri dirinya optimis dengan kepemimpinan baru ada lompatan-lompatan baru dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Meski dia menyebut belum terlihat lompatan baru itu di era pemerintahan Prabowo.
"Kalaupun ada yang mau dilakukan, saya berharap empat hal yang tadi itu, undang-undang tipikornya dirapikan, ada banyak yang belum tercatat di situ dimasukkan, termasuk penguatan perampasan aset, masukin semua itu," pungkas dia. (Yon/P-2)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
AKTIVIS Haris Azhar turut merespons tantangan debat terbuka yang dilayangkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kepada Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut angkat bicara mengenai tantangan debat terbuka yang dilayangkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan Gibran dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng,meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved