Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer perlu diapresiasi.
“Bagaimanapun, KPK sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan UU KPK berhak untuk mengusut korupsi termasuk yang terjadi di sektor manapun, karena justru jika ditangani militer dan korupsi yg terjadi di militer seperti justru jeruk makan jeruk,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Sabtu (30/11).
Orin menjelaskan bahwa seharusnya, tanpa melalui putusan MK tersebut, KPK berwenang mengusut tindak korupsi di tubuh militer namun, adanya keputusan itu diharapkan dapat mempertegas agar tidak terjadi insiden ketidaksepemahaman antara peradilan sipil dan militer.
“Seharusnya KPK berwenang mengusut tindak korupsi di militer, kami dari saksi sejak awal sudah pernah menyampaikan menyesali kenapa KPK saat itu harus misalnya harus minta maaf ketika mengusut korupsi Basarnas yang melibatkan anggota militer,” jelasnya.
Menurut Orin, putusan MK tersebut hanya mengulang sebagai bentuk penegasan. Dikatakan bahwa selama ini, KUHAP juga sudah mengatur tentang penanganan perkara yang terkoneksitas termasuk di dalam UU KPK
“Dengan putusan ini artinya KPK harus lebih percaya diri karena sudah bisa menangani perkara secara gabungan. Ini akan menjadi dasar hukum yang kuat,” tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tukas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (29/11).
Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa 'mengkoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK. (DEV/P-2)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved