Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Diharapkan Tidak Segan Usut Korupsi di Militer

Candra Yuri Nuralam
30/11/2024 14:00
KPK Diharapkan Tidak Segan Usut Korupsi di Militer
Penyidik KPK didampingi POM TNI melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017).(Dok.MI)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan rasuah di ranah militer diacungi jempol. Instansi peradilan tertinggi itu dinilai telah memberikan ketegasan bahwa KPK merupakan penegak hukum yang harus dinomorsatukan dalam mengusut kasus korupsi.

“Putusan MK ini menegaskan posisi KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi,” kata Ketua IM57+ Insitute Lakso Anindito kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 30 November 2024.

Lakso mengatakan, putusan itu telah memberikan penegasan bahwa KPK merupakan instansi yang berhak mengusut rasuah di semua sektor. Kesepakatan para majelis dinilai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Hal tersebut mengingat putusan ini membuat tidak adanya batasan bagi KPK untuk menjangkau penanganan korupsi pada berbagai sektor, termasuk militer. Ini tidak menjadikan alasan lagi bagi Pimpinan KPK untuk tidak menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan unsur militer dalam kerangka koneksitas,” ucap Lakso.

KPK diharap tidak segan mengusut rasuah di tubuh militer usai kewenangannya ditegaskan oleh MK. Di sisi lain, TNI diharap menghormati keputusan yang sudah berlaku.

“TNI pun harus menyambutnya dengan sikap kooperatif sebagai bagian dari institutsi negara dalam mendukung kerja KPK baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan pada saat melakukan penanganan tipikor terkait anggota militer,” ujar Lakso.

Sebelumnya, MK memutuskan kewenangan KPK berhak mengusut kasus rasuah di ranah militer sampai berkekuatan hukum tetap selama perkaranya diusut dari awal. Penegasan itu tertuang dalam uji materil Nomor 87/PUU-XXI/2023.(Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya