Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
UPAYA pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tantangan tersendiri dari segi politik. Meskipun syarat pemakzulan Gibran secara hukum dinilai bisa terpenuhi, kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah diyakini masih menjadi halangan tersendiri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, dimensi pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden di seluruh dunia yang harus terpenuhi adalah hukum dan politik.
Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng, sapaan akrabnya, meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai. Sebab, proses pemakzulan di DPR tidak sederhana.
"Dimulai dari konteks interpelasi, angket, dan hak untuk menyatakan pendapat. Paling tidak harus ada pendapat DPR dulu bahwa benar Gibran telah melakukan satu di antara tiga perbuatan, administrasi, pidana, atau mismanners (tercela)," kata Uceng dalam diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sama ke Mana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi di Jakarta, Rabu (18/6).
Menurutnya, proses di DPR untuk memakzulkan Gibran menghadapi tantangan tersendiri dari sisi konstelasi kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah.
"Karena kalau pendukung Prabowo dan Gibran masih bersatu padu kuat, maka hitungannya tidak mungkin mencapai, kalau kita lihat secara koalisi pendukung pemerintahan," papar Uceng.
Kalaupun proses di DPR sudah rampung, Uceng menyebut masih ada tantangan lain yang dihapadi untuk melancarkan pemakzulan Gibran, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK yang nantinya bertugas menyidangkan pemakzulan. Jika MK setuju dengan usulan DPR, hasilnya akan dikembalikan lagi ke DPR. Berikutnya, DPR akan mengundang DPD untuk menggelar sidang MPR.
"Kalau MK menyatakan tidak, maka perkara gugur," terangnya. (P-4)
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memantau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Tangerang, Banten, Rabu (16/7).
Presiden Prabowo Subianto tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (16/7).
WACANA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dinilai sebagai kesempatan bagus.
Gibran menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
MANTAN Presiden Joko Widodo menduga ada agenda besar politik untuk menggerus reputasinya di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wapres.
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah disampaikan sejak bulan lalu oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved