Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemakzulan Gibran Terbentur Dimensi Politik meski Syarat Hukum Terpenuhi

Tri Subarkah
18/6/2025 18:01
Pemakzulan Gibran Terbentur Dimensi Politik meski Syarat Hukum Terpenuhi
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar(Dok.Antara)

UPAYA pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tantangan tersendiri dari segi politik. Meskipun syarat pemakzulan Gibran secara hukum dinilai bisa terpenuhi, kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah diyakini masih menjadi halangan tersendiri.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, dimensi pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden di seluruh dunia yang harus terpenuhi adalah hukum dan politik. 

Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng, sapaan akrabnya, meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai. Sebab, proses pemakzulan di DPR tidak sederhana.

"Dimulai dari konteks interpelasi, angket, dan hak untuk menyatakan pendapat. Paling tidak harus ada pendapat DPR dulu bahwa benar Gibran telah melakukan satu di antara tiga perbuatan, administrasi, pidana, atau mismanners (tercela)," kata Uceng dalam diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sama ke Mana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi di Jakarta, Rabu (18/6).

Menurutnya, proses di DPR untuk memakzulkan Gibran menghadapi tantangan tersendiri dari sisi konstelasi kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah.

"Karena kalau pendukung Prabowo dan Gibran masih bersatu padu kuat, maka hitungannya tidak mungkin mencapai, kalau kita lihat secara koalisi pendukung pemerintahan," papar Uceng.

Kalaupun proses di DPR sudah rampung, Uceng menyebut masih ada tantangan lain yang dihapadi untuk melancarkan pemakzulan Gibran, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK yang nantinya bertugas menyidangkan pemakzulan. Jika MK setuju dengan usulan DPR, hasilnya akan dikembalikan lagi ke DPR. Berikutnya, DPR akan mengundang DPD untuk menggelar sidang MPR.

"Kalau MK menyatakan tidak, maka perkara gugur," terangnya. (P-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya