Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tantangan tersendiri dari segi politik. Meskipun syarat pemakzulan Gibran secara hukum dinilai bisa terpenuhi, kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah diyakini masih menjadi halangan tersendiri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, dimensi pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden di seluruh dunia yang harus terpenuhi adalah hukum dan politik.
Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng, sapaan akrabnya, meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai. Sebab, proses pemakzulan di DPR tidak sederhana.
"Dimulai dari konteks interpelasi, angket, dan hak untuk menyatakan pendapat. Paling tidak harus ada pendapat DPR dulu bahwa benar Gibran telah melakukan satu di antara tiga perbuatan, administrasi, pidana, atau mismanners (tercela)," kata Uceng dalam diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sama ke Mana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi di Jakarta, Rabu (18/6).
Menurutnya, proses di DPR untuk memakzulkan Gibran menghadapi tantangan tersendiri dari sisi konstelasi kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah.
"Karena kalau pendukung Prabowo dan Gibran masih bersatu padu kuat, maka hitungannya tidak mungkin mencapai, kalau kita lihat secara koalisi pendukung pemerintahan," papar Uceng.
Kalaupun proses di DPR sudah rampung, Uceng menyebut masih ada tantangan lain yang dihapadi untuk melancarkan pemakzulan Gibran, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK yang nantinya bertugas menyidangkan pemakzulan. Jika MK setuju dengan usulan DPR, hasilnya akan dikembalikan lagi ke DPR. Berikutnya, DPR akan mengundang DPD untuk menggelar sidang MPR.
"Kalau MK menyatakan tidak, maka perkara gugur," terangnya. (P-4)
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Wapres Gibran tak menyalami sejumlah menteri dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, beberapa waktu lalu, dinilai mengonfirmasi adanya hubungan yang renggang
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
MANTAN Presiden Joko Widodo menduga ada agenda besar politik untuk menggerus reputasinya di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wapres.
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved