Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung di tingkat kasasi ypang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto enggan berkomentar banyak terkait langkah KY tersebut.
Yanto hanya menjelaskan tim pemeriksa yang sebelumnya dibentuk untuk mendalami dugaan suap telah bekerja secara maraton sejak 4 November hingga 12 November.
Yanto menyebut tim telah memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada 4 November di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
Kemudian, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa ini adalah S, AM, dan ST.
"Saya no comment terhadap KY. Yang jelas tim sudah melakukan tugasnya dengan baik. Pemeriksaan juga didampingi 2 jaksa. Kalau ada yang keliru mungkin sudah teriak-teriak di luar," kata Yanto, kepada Media Indonesia, Rabu (27/11).
Yanto mengaku pihaknya juga tidak berkomentar mengenai keputusan KY nantinya. Ia mengatakan dalam hal ini, MA telah menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dari hakim agung yang mengadili perkara Ronald Tannur.
"Soal nanti bagaimana langkah KY, MA tidak bisa berkomentar," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim tingkat kasasi yang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kendati demikian, Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
Menurut anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, komitmen pihaknya mendalami dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim agung yang mengadili perkara Ronald sudah tertuang dalam putusan pleno KY pada 12 November lalu.
"Maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Ronald)," kata Mukti, Selasa (26/11). Ia juga mengungkap bahwa KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner guna menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi Ronald. Majelis itu diketahui terdiri dari Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
Lebih lanjut, Mukti pun mengungkap bahwa KY sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelnggaraan KEPPH oleh Soesilo, Ainal, dan Sutarjo yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun kepada Ronald di tingkat kasasi. "KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga," sambung Mukti. (Faj/I-2)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved