Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut akan masuk Prolegnas 2025-2029.
"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Doli menuturkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Penamaannya juga harus dibahas.
"Kita harus hati-hati juga ini bicara soal undang-undang perampasan aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas," ujar Doli.
Ia menjelaskan soal ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan komitmen Indonesia mencegah dan membasmi korupsi. Menurut Doli, tertulis stolen asset recovery yang berarti memulihkan aset.
"Makanya waktu itu saya bilang, kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset," ucap Doli.
Selain itu, perlu pengkajian mendalam soal kepentingan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika untuk pemberantasan korupsi, sudah ada undang-undang yang juga memiliki semangat yang sama, seperti UU Tipikor dan UU TPPU.
"Nah kalau ditambah dengan perampasan aset, yang itu juga nanti kita akan kaji apakah dia kompatibel enggak dengan mashab dan sistem hukum di Indonesia," ujar Doli. (Fah/I-2)
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Baleg DPR, DPD RI, dan pemerintah resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri masuk daftar prioritas,
Koalisi menilai, waktu pembahasan yang tersisa relatif sempit sehingga DPR diminta untuk menjadikannya pembahasan prioritas
Lucius menilai sejauh ini belum ada naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disusun oleh DPR.
Zaenur Rohman menilai masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 jangan hanya pepesan kosong. Ia berharap RUU ini punya daya untuk merampas aset hasil kejahatan
Selain itu, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti para kepala daerah yang memprotes pemotongan TKD padahal masih ada dana pemerintah daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank
Golkar merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang pilkada tak langsung seperti gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta KPU menjelaskan soal tudingan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi
WAKIL Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan partainya akan memberikan dukungan apabila Presiden Prabowo Subianto maju kembali di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian.
Doli mengaku retreat untuk kepala daerah terpilih memang dibutuhkan. Ia mengatakan pemerintah pusat perlu seirama dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program yang ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved