Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta KPU menjelaskan soal tudingan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi yang dilaporkan masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Doli mengatakan pihaknya pernah mempertanyakan anggaran penggunaan pesawat pribadi tersebut kepada KPU saat rapat dengar pendapat. Saat itu, dirinya mengatakan kurang pantas jika KPU menggunakan jet pribadi yang terkesan mewah.
Ketika saat ini penggunaan jet pribadi itu kemudian dipersoalkan dan dilaporkan ke KPK, Doli meminta KPU untuk menjelaskan.
"Ada masyarakat sipil yang kemudian menemukan hal-hal yang janggal, mereka (KPU) bisa bertanggung jawab dan nanti mereka jelaskan saja kan kalau memang tidak ada indikasi pelanggaran, penyelewengan penggunaan anggaran. Tinggal dijelaskan. Orang kan biasa saja melaporkan ke mana saja gitu ya dan itu hak konstitusi. Biasa saja bisa melaporkan institusi negara itu," kata Doli kepada Media Indonesia, Kamis (8/5).
Doli mengungkapkan KPK harus menindaklanjuti laporan dari masyarakat sipil. Nantinya, bisa dilihat apakah laporan tersebut terindikasi korupsi atau tidak.
Lebih lanjut, Doli menilai penggunaan jet pribadi oleh KPU merupakan hal yang kurang pantas dilihat masyarakat. Ia mengatakan seharusnya KPU bisa menggunakan pesawat komersial.
"Kalau Ini untuk supaya bisa cepat menjangkau itu kan masih bisa mempergunakan cara-cara yang konvensional, yang biasa Contohnya misalnya ke daerah-daerah monitornya, masih bisa pakai pesawat komersial. Ini urusan mau capek atau nggak capek saja. Harusnya kan mereka ini bekerja harus siap capek, siap ke mana-mana," katanya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada Rabu ini.
Peneliti dari TI Indonesia Agus Sarwono menjelaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI selama Pemilu 2024.
Agus lantas menjelaskan bahwa pagu pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI hanya Rp46 miliar, sedangkan nilai kontrak selama Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp65 miliar.
Selain itu, berdasarkan penelusuran pengadaan melalui dokumen yang bersifat terbuka, Agus mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dari sisi penyedia pesawat jet pribadi untuk KPU RI tersebut.
"Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022, dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat. Lalu, ternyata si perusahaan penyedia ini, dia tidak punya pesawat," ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, menjelaskan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.
"KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar, tetapi menurut analisa kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan tertinggal," kata Zakki. (P-4)
Jet pribadi Dassault Falcon 50 menjadi sorotan usai kecelakaan di Ankara yang menewaskan Panglima Libia.
Operator biasanya mencari kandidat dengan etika kerja tinggi, kemampuan bahasa internasional, serta pengalaman bertahun-tahun dalam layanan premium.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar kasus penggunaan jet pribadi oleh ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran berharga.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi KPU agar lebih transparan dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved