Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut selama ini pimpinan KPK enggan bertemu Jaksa Agung dan Kapolri. Hal tersebut ia sampaikan saat fit and proper test calon pimpinan KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Setyo menjelaskan KPK sebenarnya melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sudah melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kapolri. Namun, seringkali tidak berjalan dengan baik.
Ia mengatakan koordinasi tidak berjalan karena level pimpinan KPK tidak mau bertemu dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Hal ini menimbulkan kebingungan di level bawah.
"Pimpinan di level KPK menganggap mungkin karena levelnya sudah terlalu tinggi tidak mau ketemu dengan Jaksa Agung, tidak mau ketemu dengan Kapolri. Menganggap yang harus ketemu adalah level deputi ini yang menimbulkan permasalahan yang akhirnya menghambat yang di level bawah, menimbulkan permasalahan yang di tingkat bawah. Nah, permasalahan ini akhirnya menimbulkan permasalahan penyelesaian perkara di level bawah," kata Setyo.
Setyo mengatakan adanya ego sektoral dan kurang koordinasi ini berdampak pada kinerja di level bawah. Ia mengatakan seharusnya pimpinan dapat lebih aktif bertemu pimpinan lembaga lain. "Sebenarnya bisa diselesaikan ketika adanya komunikasi di antara pimpinan lembaga."
Setyo Budiyanto merupakan satu dari 10 calon KPK. Setyo Budiyanto merupakan mantan Kapolda Sulawesi Utara dan kini berpangkat komisaris jenderal (komjen) alias jenderal bintang tiga. Saat ini, Setyo menjabat sebagai perwira tinggi di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan mengemban tugas sebagai Irjen Kementerian Pertanian.
Selama di kepolisian, Setyo pernah menjadi Kasat Tipikor Ditreskrim Polda Lampung dan Kasat Tipikor Polda Papua. Dia juga pernah menjadi i Wadirreskrim Polda Papua dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Setyo juga pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (J-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved