Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI III DPR disarankan menggandeng psikolog saat menggelar fit and proper test atau uji kelayakan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk memastikan para kandidat memiliki integritas yang dibutuhkan Lembaga Antirasuah.
“DPR harus menggandeng psikolog untuk memastikan orang-orang itu integritasnya bagus,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Metrotvnews.com, Sabtu (16/11).
Boyamin meminta para wakil rakyat tidak menyepelekan integritas capim KPK. Mereka yang dipilih untuk memimpin diharap kebal atas godaan-godaan yang bisa merusak instansi.
“Tidak mempan suap, tidak mempan konflik kepentingan. Misalnya minta tiket pesawat, segala macam,” ucap Boyamin.
Selain itu, anggota DPR yang mengetes capim KPK diharap meimbangkan keberanian dan kejujuran para kandidat. Mereka yang ditunjuk diharap bernyali untuk membuat kebijakan di tahapan penindakan maupun pencegahan.
“Kedua, keberanian, kejujuran, itu penting dan mampu punya konsep pemberantasan korupsi berimbang antara penindakan sama pencegahan,” terang Boyamin.
Komisi III bakal menggunakan pendekatan sedikit berbeda dalam fit and proper, terhadap capim maupun calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK. Tiap calon 'dikuliti' selama 90 menit.
"Memang karena ada tuntutan dari rekan-rekan anggota Komisi III periode ini, bahwa semaksimal mungkin anggota diberikan kesempatan berbicara yang lama," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat, 15 November 2024.
Menurut dia, durasi itu lebih panjang ketimbang sebelumnya, yakni hanya 60 menit tiap calon. Habiburokhman menyebut fit and proper test kali ini kemungkinan selesai tengah malam. (P-5)
Tak hanya itu, transportasi hingga masalah buang air besar sembarangan (BABS) juga menjadi fokus untuk dituntaskan para calon wali kota dan bupati.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara soal rencana baru DPR yang dapat mengevaluasi maupun memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat fit and proper test di DPR.
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
DPR RI bakal bisa mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah yang telah mengikuti uji kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved