Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) karena Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, keberadaannya belum diketahui. Sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu, keberadaan Paman Birin tidak diketahui KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin dengan permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Atas dasar itu, KPK akhirnya menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. “Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin sudah berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Terlebih, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang keterangannya terkait dengan alat bukti yang diperoleh.
“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” ungkap Nia.
Oleh karena itu, lanjut Nia, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Tujuh orang tersebut yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan. Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Dev/P-2)
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Secara nasional terdapat 19 provinsi yang situasi keterbukaan informasi publiknya berada di atas rata-rata nasional, dengan skor rata-rata 75,65.
Presiden Prabowo Subianto bakal melantik Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan yang akan menggantikan Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor (SN) akan merugikan dirinya sendiri jika kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11).
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Rabu (13/11) menyatakan mengundurkan diri, hanya satu hari setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menghilang. Penyidik sudah mencarinya ke sejumlah lokasi.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang hilang usai ditetapkan sebagiai tersangka kasus suap tiga proyek di wilayahnya diyakini masih berada di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved