Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) larangan politik uang dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilu. Seluruh permohonan tidak diterima.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (16/10).
Dalam persidangan ini, pemohon menggugat Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu mengatur orang-orang yang dilarang melakukan politik uang dalam pesta demokrasi.
Pemohon menilai frasa ‘setiap orang’ dalam beleid itu masih ada celah. Sebab, tidak mencakup tim kampanye pasangan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemohon menilai celah itu merupakan bagian dari kecurangan dalam pemilu. Namun, majelis menilai tidak ada permasalahan.
Suhartoyo menjelaskan frasa ‘setiap orang’ yang digugat pemohon sudah terkandung dalam beleid lain. Contohnya, Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 271 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sebab, dalam ketentuan pasal-pasal di atas telah mengatur juga frasa ‘setiap orang’ dengan menggunakan frasa ‘orang seorang’ yang menjadi bagian dari unsur pelaksana kampanye,” ucap Suhartoyo.
Mahkamah juga menilai pasal yang digugat oleh pemohon tidak memberikan pertentangan dalam kepastian hukum. Karenanya, gugatan itu ditolak karena pemohon dinilai tidak mempertimbangkan beleid lain yang mengikat.
“Dengan demikian, permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Putusan itu di disepakati oleh delapan hakim konstitusi. Mereka yakni Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani. (Can/I-2)
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved