Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEORANG warga negara Malaysia berinisial TLH (38) tertangkap membawa narkoba yang disamarkan dalam kemasan kopi instan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Upaya penyelundupan narkoba ini digagalkan dalam operasi bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka diamankan dengan barang bukti sekitar 9.334,22 gram MDMA dan 854,96 gram ketamine.
Baca juga : Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Miliaran Rupiah
Kasus ini terungkap pada 23 September 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (10/10), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap TLH yang datang dari Kuala Lumpur. Narkoba tersebut disembunyikan dalam berbagai varian rasa kopi instan kemasan saset.
"Dalam pemeriksaan mendalam, ditemukan serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih di dalam bungkus kopi yang setelah dites terbukti positif mengandung MDMA dan ketamine. Berat bruto keseluruhan mencapai 11.000 gram," jelas Gatot. Hasil tes urine juga menunjukkan TLH positif mengonsumsi methamphetamine.
Menurut pengakuan TLH, ia pertama kali menyelundupkan narkoba dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau sekitar Rp17 juta oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. Bea Cukai kini bekerja sama dengan Polresta Bandara dan DIN Bea Cukai untuk menyelidiki lebih lanjut jaringan ini.
Baca juga : Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
TLH dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari pengungkapan ini, diperkirakan 46.671 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas penyelundupan narkoba melalui jalur udara. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba yang terus berevolusi," tegas Gatot.
Penindakan ini menunjukkan kolaborasi erat antara aparat penegak hukum di Indonesia dalam menjaga peredaran narkoba yang semakin canggih dari hari ke hari. #MIA (RO/Z-10)
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
Di tengah gejolak harga dan tekanan global, negara produsen yang mampu menghadirkan kualitas, cerita dan keberlanjutan akan tetap relevan di pasar dunia.
Sebanyak 54 ton kopi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Tiongkok melalui skema Sistem Resi Gudang (SRG),
Penggunaan santan dalam kopi diperbolehkan selama dikonsumsi dalam jumlah yang wajar.
MENU kopi hitam dan singkong rebus seringkali menjadi kombinasi yang cocok untuk santap pagi hari atau sebagai cemilan mengobrol dengan kerabat.
Dosen Gizi Masyarakat IPB University merekomendasikan waktu yang tepat untuk minum kopi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved