Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dipastikan masih dicari.
“Untuk pencarian terus kita lakukan, terus kita lakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Asep enggan memerinci progres pencarian Harun karena harus dirahasiakan. Namun, dia meminta buronan itu menyerahkan diri.
Baca juga : KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku
Penyerahan diri Harun dinilai lebih menguntungkan ketimbang terus menerus kabur. Sebab, kata Asep, hukuman penjara dia tidak akan lama jika mengacu perkaranya yakni suap.
“Kami juga ingin secepatnya dan kami juga barang kali saudara HM-nya (Harun Masiku) juga nonton, ya segera saja, karena yang terkait dengan dia seperti saudara W (Wahyu Setiawan) dari KPU dan lain-lain itu sudah selesai menjalankan hukuman, sudah menjadi orang bebas,” ujar Asep.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Baca juga : KPK Cek Jejak Digital Harun Masiku di Ponsel Kader PDIP
Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin (5/9). Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
Baca juga : Harun Masiku Disebut di Jakarta, Alexander: Jakarta Luas Bos
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.
Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK. (J-2)
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Jokowi berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Mayoritas kuota itu harusnya diberikan ke haji reguler.
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler. Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler.
Kubu Yaqut mengeklaim bahwa pembagian kuota haji merupakan diskresi Menteri Agama, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
KPKÂ menyebut ada rapat antara pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji yang diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved