Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan banyaknya laporan terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti bisa menganggunya menyidik dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Total ada lima aduan yang ditujukan kepada Rossa dari kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kalau pertanyaannya apakah itu mengganggu atau tidak, pasti mengganggu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (12/7).
Tessa menjelaskan ada dua laporan untuk Rossa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, satu di Komnas HAM, satu secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Propam Polri. Banyaknya aduan di instansi itu bakal membuat Rossa keteteran mengatur jadwal klarifikasi di tengah perintah menangkap Harun.
Baca juga : Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku, Jangan Takut Parpol
“Tentunya yang bersangkutan (Rossa) harus menghadiri panggilan mengklarifikasi walaupun sampai dengan saat ini saya belum menemukan adanya pernyataan dari para lembaga yang menerima laporan itu (yang menjelaskan bahwa) penyidik kami melakukan penyimpangan,” ucap Tessa.
Meski banyaknya serangan aduan ini, KPK tetap berusaha profesional dalam penanganan kasus Harun Masiku. Pengganti Rossa tetap ada jika harus memberikan klarifikasi atas laporan dari kubu PDIP.
“Selain Rossa juga ada beberapa penyidik yang lain, yang juga terlibat dalam perkara dimaksud untuk tetap mencari keberadaan tersangka HM (Harun Masiku) maupun menuntaskan perkaranya itu sendiri,” ujar Tessa.
Baca juga : Ketua Sementara KPK Minta Penyidik Abaikan Permintaan Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.
“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024. (Z-3)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved