Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat dari Arsjad Rasjid, yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ari mengatakan belum mengetahui isi surat tersebut.
"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari, Senin (16/9).
Baca juga : Arsjad Surati Presiden Jokowi soal Munaslub Ilegal
Baca juga : Pimpinan KPK Curhat Sulit Bertemu Jokowi, Istana Khawatir Disalahpersepsikan
Ia menuturkan posisi surat tersebut masih di Kementerian Sekretariat Negara sehingga belum disampaikan pada presiden. Namun, Ari menegaskan surat itu akan diproses.
"Surat akan segera diproses lebih lanjut," kata Ari.
Namun dirinya mengaku belum mengetahui isi dari surat tersebut. Namun, surat tersebut diduga terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang berujung pada dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Baca juga : Istana Sebut Permintaan Maaf Jokowi Wujud Rendah Hati
"Saya belum mengetahui isi dari surat tersebut. Karena surat itu ditujukan kepada Bapak Presiden," kata Ari.
Seperti diberitakan, Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait polemik penunjukan Anindya Bakrie dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024.
Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin, menggeser posisi Arsjad sebagai Ketua Umum melalui Munaslub yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca juga : Jokowi Lantik 3 Wamen Baru, Publik Ragukan Akselerasi Kinerja Kementerian
"Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani," kata Arsjad dalam keterangan resmi, Minggu (15/9).
Dalam keorganisasian Kadin, pemerintah merupakan pengawas sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi
"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan," tulis Arsjad. (H-3)
Sikap aktif Seskab Teddy di media sosial merupakan bentuk strategi komunikasi yang bertujuan melindungi otoritas tertinggi negara.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi pertanyaan terkait sikap Presiden Prabowo Subianto atas situasi tersebut, di Sentul, Bogor, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, optimalisasi belanja pemerintah menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Tak selang lama, mobil dinas Brian dengan nomor polisi RI 25-7 tiba menyusul pada pukul 20.32 WIB.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved