Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan sorotan atas seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, panitia seleksi (pansel) lebih memilih kandidat berlatar belakang penegak hukum.
“Dari total 20 orang kandidat calon komisioner KPK, 45 persen atau sekitar sembilan orang diantaranya berasal dari klaster penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, hari ini.
ICW mempertanyakan sikap pada juri dalam seleksi itu. Menurut Kurnia, pansel sesat pikiran jika mau mengutamakan penegak hukum. “Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut,” ucap Kurnia.
Baca juga : ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK
Komposisi yang didominasi penegak hukum juga dinilai bakal jadi preseden buruk di kalangan masyarakat. Sebab, proses seleksi akan dinilai diintervensi pihak lain.
“Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum,” ujar Kurnia.
Komposisi kebanyakan penegak hukum itu juga dinilai mengartikan pansel tidak memahami seluk beluk KPK. Sebab, tidak ada aturan yang menjelaskan lembaga itu harus dipimpin aparat.
Baca juga : Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
“Di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK,” tegas Kurnia.
ICW menegaskan sorotan komposisi penegak hukum ini penting. Mereka khawatir ada loyalitas ganda di KPK, nantinya.
“Cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda. Sederhananya, bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum jika kemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?” kata Kurnia. (Can/P-2)
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
KASUS dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar menjadi Rp200 miliar.
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved