Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons terkait dugaan gratifikasi keluarga Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Dugaan gratifikasi ini muncul usai beredarnya tangkapan layar percakapan menantunya, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje dengan seseorang di media sosial (medsos).
Dalam percakapan itu, Jelita yang menggunakan akun Instagram @jelitajee mengaku dirinya dan keluarganya kerap mendapat fasilitas dari para pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Kejagung menanggapi hal tersebut persoalan pribadi. "Peristiwa ini kan ada di ranah pribadi atau keluarga," kata Kepala Puspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (2/8).
Harli menegaskan Korps Adhyaksa tidak tahu motivasi Jelita Jeje mengungkap itu. Menurut dia, perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mengetahui Jelita Jeje terbawa emosi atau ada persoalan keluarga. Harli menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi.
Baca juga : Niat Bela Erina, Jelita Jee Istri Pejabat Negara Keceplosan Terima Dugaan Gratifikasi
"Jadi tidak langsung menyimpulkan seperti itu (dugaan gratifikasi) dan ini enggak berkaitan dengan institusi," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sementara itu, terkait rencana Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti isu tersebut, Harli mengaku belum bisa memastikan. "Apakah akan melakukan klarifikasi, nanti kita lihat, ya," pungkasnya.
Jelita Jeje merupakan istri dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan, Farid Irfan Siddik. Farid adalah putra Asri Agung.
Baca juga : Pejabat Kejagung Diduga Terima Gratifikasi, Jubir: Adukan ke KPK
Jelita mengaku kerap mendapatkan fasilitas mulai dari jet pribadi hingga hotel karena mertuanya, Asri Agung Putra, merupakan pejabat negara. Pernyataan tersebut bermula ketika Jelita menanggapi ramainya hujatan yang ditujukkan kepada anak dan menantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang pamer menaiki jet pribadi ke Amerika Serikat.
Jelita kemudian menceritakan pengalaman keluarganya yang juga kerap difasilitasi oleh para pengusaha ketika bepergian ke luar negeri. Pernyataan Jelita pun menjadi viral setelah dia menuliskan direct message (DM) menggunakan akun Instagram @jelitajee dan diunggah oleh akun akun X, @anibutnotaniani.
Menurutnya, sekelas Kepala Negara akan banyak fasilitas yang didapatkan dari pengusaha-pengusaha. Bahkan, pemberi fasilitas disebut bisa rebutan.
Baca juga : Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Sebagai informasi, Asri Agung Putra merupakan Staf Ahli Jaksa Agung. Sebelumnya, Asri juga pernah menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Asri juga pernah menjadi Pelaksan Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kajati DKI Jakarta. Pejabat Kejaksaan Agung ini diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp3,4 miliar. (J-2)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved