Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bila status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terus digantung. Gugatan rencananya akan dilayangkan September 2024.
"Ya kalau digantung terus sih gampang kok nanti saya gugat lagi kan gitu aja," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu (25/8).
Boyamin mengatakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden baru akan ada proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan akan mendesak penuntasan kasus eks pucuk pimpinan KPK ini pada masa pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir Desember 2024.
Baca juga : Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
"Jadi, sebelum itu pasti saya akan gugat praperadilan kalau ini masih digantung terus. Mungkin jauh sebelum itu, bisa jadi September sudah saya gugat, nanti tunggu saja momentumnya," ungkap Boyamin.
Termasuk bila ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Boyamin memastikan akan memasang badan. Sebab, kasus Firli ditegaskan tidak layak untuk dihentikan.
"Nanti kalau sudah SP3 saya gugat praperadilan. Saya yakin menang, karena keyakinan saya alat bukti tentang dugaan terkait Pak Firli ini kuat. Kita tunggu saja ya," ucap Boyamin.
Baca juga : MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL. Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ade mengatakan pemberkasan perkara Firli masih berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangannya ke publik.
Baca juga : Firli Bahuri Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi
"Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (P-5)
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved