Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi membatalkan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dicabut untuk diperbaiki.
“Alasannya (pencabutan) mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan, dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri,” kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Ian menjelaskan penyempurnaan berkas penting untuk menguatkan dalil dalam gugatan Firli. Mantan ketua KPK itu ingin gugatannya dikabulkan, dan bebas dari status tersangka.
“Menurut hemat kami, ada beberapa hal yang memang masih kurang, sehingga, kami mencabut permohonan tadi,” ujar Ian.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham
Firli disebut meminta langsung pencabutan praperadilan itu untuk disempurnakan. Meski begitu, Ian belum bisa memerinci kelanjutan pengajuan gugatan itu kembali.
“Kami akan rembukan bersama-sama beliau, dan tim hukum ya, tim-tim yang lain,” ucap Ian.
Gugatan ini sejatinya diajukan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli menilai status tersangka terhadapnya diberikan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih diusut oleh Polda Metro Jaya. Bekas ketua KPK itu masih belum ditahan hingg kini.
Baca juga: KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak
Polisi kembali memeriksa Syahrul, kemarin, 29 Januari 2024. Kuasa hukum Syahrul, Djamaludin Koedoeboen menyebut penyidik menanyakan empat pertanyaan kepada kliennya.
"Tadi ada beberapa, tidak banyak, lima atau enam pertanyaan, " katanya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Saat ditanya terkait agenda pemanggilan SYL pada Senin ini oleh Polda Metro Jaya, Djamaludin hanya menjelaskan masih seputar dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan-keterangan sebelumnya, " ucapnya.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved