Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi membatalkan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dicabut untuk diperbaiki.
“Alasannya (pencabutan) mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan, dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri,” kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Ian menjelaskan penyempurnaan berkas penting untuk menguatkan dalil dalam gugatan Firli. Mantan ketua KPK itu ingin gugatannya dikabulkan, dan bebas dari status tersangka.
“Menurut hemat kami, ada beberapa hal yang memang masih kurang, sehingga, kami mencabut permohonan tadi,” ujar Ian.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham
Firli disebut meminta langsung pencabutan praperadilan itu untuk disempurnakan. Meski begitu, Ian belum bisa memerinci kelanjutan pengajuan gugatan itu kembali.
“Kami akan rembukan bersama-sama beliau, dan tim hukum ya, tim-tim yang lain,” ucap Ian.
Gugatan ini sejatinya diajukan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli menilai status tersangka terhadapnya diberikan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih diusut oleh Polda Metro Jaya. Bekas ketua KPK itu masih belum ditahan hingg kini.
Baca juga: KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak
Polisi kembali memeriksa Syahrul, kemarin, 29 Januari 2024. Kuasa hukum Syahrul, Djamaludin Koedoeboen menyebut penyidik menanyakan empat pertanyaan kepada kliennya.
"Tadi ada beberapa, tidak banyak, lima atau enam pertanyaan, " katanya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Saat ditanya terkait agenda pemanggilan SYL pada Senin ini oleh Polda Metro Jaya, Djamaludin hanya menjelaskan masih seputar dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan-keterangan sebelumnya, " ucapnya.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved