Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres

Siti Yona Hukmana
07/7/2024 10:32
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(MI / ADAM DWI)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (Maki) mengancam akan mengugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Agustus 2024. 

Gugatan dilayangkan bila kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak ada progres.

"Seperti biasa, saya, pada Agustus, mencanangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (7/7).

Baca juga : Firli Bahuri Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi

Boyamin menuntut Polda Metro segera melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Berkas eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak kunjung dilimpahkan setelah dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU), tepatnya pengembalian berkas terakhir pada 2 Februari 2024.

"Dan saya juga menuntut segera dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan dan mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan segera bisa diserahkan orangnya dan barang buktinya dan segera disidangkan," ujar Boyamin.

Baca juga : Upaya Firli Kembali Gugat Praperadilan Dinilai Mengulur Waktu: Seharusnya Ditahan

Dia menyayangkan kasus Firli Bahuri terus tertunda. Terlebih, dengan alasan menyelesaikan berkas perkara Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berisi larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

"Padahal itu kan bisa nanti juga gitu. Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu. Jadi ini sangat kita sayangkan," pungkasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. 

Baca juga : Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polda Metro masih memberkas perkara Firli. Berkas mantan Ketua KPK itu dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. Terakhir dikembalikan JPU pada 2 Februari 2024.

Di samping itu, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik