Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (Maki) mengancam akan mengugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Agustus 2024.
Gugatan dilayangkan bila kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak ada progres.
"Seperti biasa, saya, pada Agustus, mencanangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (7/7).
Baca juga : Firli Bahuri Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi
Boyamin menuntut Polda Metro segera melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak kunjung dilimpahkan setelah dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU), tepatnya pengembalian berkas terakhir pada 2 Februari 2024.
"Dan saya juga menuntut segera dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan dan mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan segera bisa diserahkan orangnya dan barang buktinya dan segera disidangkan," ujar Boyamin.
Baca juga : Upaya Firli Kembali Gugat Praperadilan Dinilai Mengulur Waktu: Seharusnya Ditahan
Dia menyayangkan kasus Firli Bahuri terus tertunda. Terlebih, dengan alasan menyelesaikan berkas perkara Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berisi larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
"Padahal itu kan bisa nanti juga gitu. Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu. Jadi ini sangat kita sayangkan," pungkasnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polda Metro masih memberkas perkara Firli. Berkas mantan Ketua KPK itu dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. Terakhir dikembalikan JPU pada 2 Februari 2024.
Di samping itu, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (Z-1)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved