Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Gugatan itu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yg diajukan tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjutak dalam keterangannya, Selasa (23/1).
Ia menekankan bahwa seluruh proses penyidikan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam perkara itu telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Proses penyidikan tersebut, lanjut Ade, juga telah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan sebelumnya dan diketahui bahwa hasilnya saat itu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
"Artinya, bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelasnya.
Baca juga: Ari Dwipayana: Presiden dan Setneg Perlu Konfirmasi Lagi soal Pengganti Firli
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1) kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Sementara, pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Z-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil selebgram Lisa Mariana (LM) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
OTT Noel terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Noel diduga terjerat kasus pemerasan.
OTT terhadap Noel terjadi pada Rabu (20/8) malam. Dia diduga terjerat kasus pemerasan.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya, yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel oleh KPK sebagai bersih-bersih rezim lama
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved