Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan beberapa konfirmasi lagi untuk pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diberitakan, Ketua sekaligus pimpinan KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya karena tersandung kasus hukum.
"Yang sedang berjalan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan juga oleh Kemensetneg tentang kandidat yang sebenarnya dalam koridor Undang-Undang (UU No.19/2019 tentang KPK), sudah jelas," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/1).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK. Calon yang dapat diajukan Presiden tersebut berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Merujuk pada aturan UU itu, ada empat nama yang dapat diajukan menjadi calon kuat pengganti Firli.
Baca juga: Berkas Dugaan Suap Firli Dikirim ke Kejaksaan Tinggi Pekan Depan
Ari menjelaskan hal senada. Saat uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi calon pimpinan (capim) KPK 2019, ada 4 nama yang tidak terpilih. "Dari 4 capim yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, dan itu perlu dikonfirmasi lagi oleh bapak presiden untuk beberapa hal," terangnya.
Pada seleksi capim 2019, empat kandidat yang tidak terpilih berdasarkan suara yakni Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata. Ari mengatakan presiden dan Kemensetneg tengah melakukan konfirmasi sebelum mengajukan nama ke DPR.
Baca juga: KPK Harap Presiden dan DPR Segera Tunjuk Pengganti Firli
"Dalam konfirmasi ke beberapa pihak yang akan diusulkan. Masih proses kan yang penting proses ini selesai segera disampaikan ke DPR," ucapnya.
Firli Bahuri dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Namun hingga kini presiden belum mengirimkan nama pengganti Firli ke DPR RI.
Sementara itu DPR RI telah kembali bersidang setelah reses pada 16 Januari 2024. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved