Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah menyempurnakan berkas perkara kasus dugaan suap atas tersangka Mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas tersebut akan kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.
"pekan depan," ucapnya lewat pesan singkat kepada Media Indonesia, Minggu (21/1).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas kasus dugaan suap yang dilakukan Firli terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejati DKI pada 15 Desember 2023 lalu. Namun, pada 21 Desember 2023 atau sepekan kemudian, berkas dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Baca juga: KPK Harap Presiden dan DPR segera Tunjuk Pengganti Firli
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga masih akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Firli. Direncanakan, kasus itu akan dikirim dalam berkas perkara yang terpisah ke Kejadi DKI manakala sudah lengkap.
Ade menegaskan saat ini pihaknya masih berfokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan suap.
Baca juga: Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli tidak Masuk Akal
"Penyidik akan tuntaskan terlebih dahulu berkas perkara dugaan tipikor yang terjadi mbak. Baru setelah itu TPPU-nya," tegasnya. (Z-11)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved