Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal perubahan ambang batas presentase jumlah suara parpol dalam mengusung calon kepala daerah di pilkada. Rizaldy menyebut putusan tersebut bisa saja baru berlaku di 2029 lantaran tahapan Pilk ada 2024 ang sudah berjalan.
"Putusan 60 ini bisa saja tidak berlaku di Pilkada 2024, karena tidak ditegaskan dalam putusannya kapan pelaksanaan Putusan 60 ini, jadi bisa jadi 2029, karena tahapan pilkada sudah dimulai. Berbeda dengan Putusan 90 tahun 2023 soal minimal usia capres-cawapres didalamnya itu tegas secara expressive verbis (jelas dan nyata) disebut pelaksanaan putusan itu berlaku di Pilpres 2024," ujar Rizaldy.
Rizaldy menambahkan bahwa hal yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik, hal itu sakral dalam tahapan pilkada. Ia menilai isu tersebut adalah isu yang sangat konstitusional sehingga pengubahan dan pelaksanaan dinilai membutuhkan waktu.
Baca juga : Pakar HTN : MK Menyelamatkan Demokrasi dari Pembajakan
"Memang Putusan MK itu berlaku secara erga omnes, yang dimana putusannya berlaku saat diucapkan, tapi ingat, dalam hal eksekutorial atau pelaksanaan Putusan MK biasanya disebut dalam setiap Putusan MK dan hal ini bisa menjadi yurisprudensi, dan itu menjadi pedoman menurut saya, jadi harus disebut secara tegas dilaksanakan dan berlaku pada tahun kapan, agar Pemerintah, DPR apalagi dalam hal ini ada KPU jelas untuk melaksanakan setiap Putusan MK," ujar Rizaldy.
Selain itu, banyak juga isu lain yang berbarengan dengan putusan MK, seperti mantan narapidana bisa menjadi calon kepala daerah, syarat minimal usia calon kepala daerah dan banyak lagi yang lain.
"Sehingga dengan banyak isu yang di persoalkan di MK, sehingga pelaksanaan Putusan ini harus dipertegas dalam setiap Putusan MK, itu adalah roh dari setiap putusan MK yang berkaitan dengan kalender konstitusi yang ada di Indonesia saat ini," tegas Rizaldy.
Baca juga : Kata Hakim MK soal Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
Disisi lain, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Sehingga MK telah memutuskan untuk ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo. (Z-8)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved