Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi perihal naiknya status perkara yang menjerat kliennya terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ian menyebut bahwa naiknya status perkara tersebut merupakan hal yang keliru.
"Pasal 36 itu adalah ranahnya KPK bukan Polda Metro terkait dengan etik pimpinan KPK yang dilarang untuk bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Jadi kalau pihak Polda Metro menaikan tahap penyidikan dengan menjadikan tersangka Pak Firli itu keliru," kata Ian saat dihubungi, Selasa (13/8).
Ian menjelaskan, saat Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tanggal 2 Maret 2022, SYL sendiri sedang tidak dalam status apapun, baik terlapor ataupun sebagai tersangka.
Baca juga : Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri
Menurutnya, dengan dijeratnya Firli Bahuri dalam Pasal 36 tersebut, kepolisian hanya terkesan mencari-cari kesalahan terhadap Firli Bahuri.
"Status SYL sendiri tidak tersangka, tidak menyandang status apapun saat bertemu dengan Pak Firli. Begitu juga yang mendatangi itu beliau (SYL) bukan Pak Firli yang punya inisiatif. Jadi ini keliru betul, keliru yang sangat mendasar kalau Pak Firli dijadikan lagi tersangka dengan tuduhan Pasal 36 UU KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Ian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait pasal yang menjerat kliennya tersebut. Namun, Ian tidak merinci kapan dan seperti apa langkah hukum itu akan dilakukan.
Baca juga : IPW Dorong Polda Metro Jaya Untuk Segera Rampungkan Kasus Firli Bahuri
"Saya kira itu clear ya, itu artinya dicari-cari kesalahan Pak Firli. Pemerasan tidak terbukti dicari di pasal 36, pasal 36 tak terbukti pasal 65, ini kan aneh. Ke depannya, kami pasti akan mengambil langkah-langkah dengan mempertimbangkan langkah hukum. Kami lagi mempertimbangkan langkah hukumnya," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkait dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Terbaru, laporan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).
Selain terkait Pasal 36 tersebut, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Namun Ade belum merinci lebih jauh perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipidkor Bareskrim Polri. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" jelasnya. (Fik/P-2)
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas
Polda Metro Jaya mengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved