Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi perihal naiknya status perkara yang menjerat kliennya terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ian menyebut bahwa naiknya status perkara tersebut merupakan hal yang keliru.
"Pasal 36 itu adalah ranahnya KPK bukan Polda Metro terkait dengan etik pimpinan KPK yang dilarang untuk bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Jadi kalau pihak Polda Metro menaikan tahap penyidikan dengan menjadikan tersangka Pak Firli itu keliru," kata Ian saat dihubungi, Selasa (13/8).
Ian menjelaskan, saat Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tanggal 2 Maret 2022, SYL sendiri sedang tidak dalam status apapun, baik terlapor ataupun sebagai tersangka.
Baca juga : Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri
Menurutnya, dengan dijeratnya Firli Bahuri dalam Pasal 36 tersebut, kepolisian hanya terkesan mencari-cari kesalahan terhadap Firli Bahuri.
"Status SYL sendiri tidak tersangka, tidak menyandang status apapun saat bertemu dengan Pak Firli. Begitu juga yang mendatangi itu beliau (SYL) bukan Pak Firli yang punya inisiatif. Jadi ini keliru betul, keliru yang sangat mendasar kalau Pak Firli dijadikan lagi tersangka dengan tuduhan Pasal 36 UU KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Ian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait pasal yang menjerat kliennya tersebut. Namun, Ian tidak merinci kapan dan seperti apa langkah hukum itu akan dilakukan.
Baca juga : IPW Dorong Polda Metro Jaya Untuk Segera Rampungkan Kasus Firli Bahuri
"Saya kira itu clear ya, itu artinya dicari-cari kesalahan Pak Firli. Pemerasan tidak terbukti dicari di pasal 36, pasal 36 tak terbukti pasal 65, ini kan aneh. Ke depannya, kami pasti akan mengambil langkah-langkah dengan mempertimbangkan langkah hukum. Kami lagi mempertimbangkan langkah hukumnya," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkait dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Terbaru, laporan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).
Selain terkait Pasal 36 tersebut, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Namun Ade belum merinci lebih jauh perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipidkor Bareskrim Polri. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" jelasnya. (Fik/P-2)
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved