Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui, selain kasus pemerasan, Firli Bahuri diduga juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"IPW mendorong Polda Metro Jaya setelah semua proses pemeriksaan selesai agar berkas perkara segera bisa dirampungkan dan bisa dikirimkan kembali kepada Kejati DKI," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (19/7).
Baca juga : Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Menurut Sugeng, setelah berkas perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tentunya pihak kejaksaan harus segera membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Nanti kuncinya ini di jaksa kalau sudah lengkap, menurut saya jaksa harus segera membawa ke pengadilan kasus ini bila sudah lengkap. Karena sudah ada bukti-bukti kuat dalam persidangan SYL bahwa beberapa saksi menyebutkan ada peristiwa penerimaan uang dalam bentuk suap, gratifikasi, atau pemerasan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polisi menyebut sudah mengantongi alat bukti terkait perkara tersebut.
Baca juga : Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7).
Ade Safri menyebut, sejumlah saksi juga sudah mulai diperiksa terkait dua perkara baru yang menjerat mantan ketua KPK tersebut. Diagendakan pekan depan polisi akan memeriksa saksi ahli.
"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan. Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," jelasnya. (Fik/Z-7)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved