Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana
08/8/2024 13:05
Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(Dok.MI)

Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Upaya melengkapi berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, hari ini.

Ade memastikan segera melimpahkan berkas perkara Firli bila telah rampung. Meski tak disebutkan target waktu pelimpahannya. "Secepatnya," ungkap eks Kapolresta Solo itu.

Baca juga : IPW Dorong Polda Metro Jaya Untuk Segera Rampungkan Kasus Firli Bahuri

Di samping itu, Ade Safri memastikan tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Walau kita ketahui pemberkasan perkara terpantau sangat lama.

"Tidak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Ade.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Berkas perkara setinggi 0,85 meter itu diteliti JPU dan dinilai belum lengkap.

Baca juga : Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri

Alhasil, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik alias P-19.

Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembalikan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini, 8 Agustus 2024 berkas itu masih di tangan penyidik.

Firli yang ditetapkan tersangka sejak Kamis, 23 November 2023 tak kunjung ditahan dan disidang. Padahal dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, SYL telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang ditangani KPK. Dalam persidangan SYL, terungkap bahwa eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya