Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan rencana terkait agenda pelantikan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan pada Februari 2025.
Anggota KPU August Mellaz menyebut rencana itu telah dibahas dalam pertemuan antara Ketua KPU Mochammad Afiudin, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Itu sudah beberapa pertemuan, termasuk Pak Ketua (Afifudin) juga hadir. Jadi, percayalah kami juga kasih masukan. Kami juga pasti punya posisi. Tapi gini, kami punya prinsip. Ada pertemuan, ya, di pertemuan itu mengalir di situ sampai nanti jadi keputusan baru dibawa ke luar,” kata August di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga : Hidup Segan Calon Perseorangan
Meski belum ada keputusan bersama terkait tanggal pasti dari pelantikan kepala daerah terpilih, August menyebut pihaknya masih terus berembuk untuk menemui kesepakatan. Namun, dia menegaskan bahwa KPU secara prinsip ingin ada pelantikan kepala daerah serentak.
“Prinsipnya (pelantikan serentak) itu yang dikejar. Makanya, kalau opsinya ini, opsinya itu, terus bagaimana? Kata kuncinya, kan keserentakan. Tapi wilayah keserentakan pelantikannya itu, kan, bukan wilayahnya KPU,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifudin, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Afifuddin membahas mengenai rencana diterbitkannya peraturan presiden (perpres) pelantikan kepala daerah.
Perpres tersebut menjadi hal penting bagi KPU sebagai tolak saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Pasalnya, syarat usia minimum itu telah diubah tafsirnya oleh Mahkamah Agung, dari yang sebelumnya sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sejak terbit putusan MA tersebut, KPU disebut telah meminta kejelasan dari pemerintah ihwal jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Setelah melakukan kajian, Tito menyebut bahwa pelantikan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 7 Februari 2025. (J-2)
Zohran Mamdani resmi dilantik sebagai Wali Kota Muslim pertama New York City dengan mengucapkan sumpah jabatan menggunakan Al-Qur’an.
Zohran Mamdani resmi dilantik sebagai Wali Kota New York City (NYC) pada Kamis (1/1). Upacara pengambilan sumpah jabatan berlangsung di bekas stasiun kereta bawah tanah, Old City Hall
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/12).
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan identitas utama Kementerian Haji dan Umrah harus dibangun dari karakter integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketua Majelis Pendidikan Tinggi KAHMI Siti Zuhro menekankan peran diaspora sebagai penghubung antara Indonesia dan dunia internasional.
Dosen tidak hanya mengajar mahasiswa saja tetapi harus mampu berkiprah dan bersinergi dengan pemerintah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved