Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

SK DPRK Yahukimo Berubah di Provinsi, Lima Calon Anggota Jalur Pengangkatan Protes Keras

Marcelinus Kelen
14/2/2026 19:39
SK DPRK Yahukimo Berubah di Provinsi, Lima Calon Anggota Jalur Pengangkatan Protes Keras
Calon anggota terpilih DPRK Yahukimo jalur pengangkatan yang namanya diduga dicoret pihak Kesbang Provinsi Papua Pegunungan .(MI/Marcelinus Kelen)

KETEGANGAN politik menyelimuti proses pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan

Polemik muncul setelah lima nama calon anggota yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) dan SK Bupati Yahukimo mendadak dicoret dalam SK yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Penetapan yang dianggap sepihak ini memicu protes keras dari para calon yang namanya hilang dari daftar. Mereka mempertanyakan dasar hukum intervensi tingkat provinsi terhadap proses seleksi yang telah berjalan berbulan-bulan di tingkat kabupaten.

Lima calon anggota yang namanya dicoret tersebut adalah Kilion Alua, Kotoa Kobak, Yuliana Murib, John Asso, dan Yemina Sobolin. Dalam keterangan pers di Jayapura, Sabtu (14/2), mereka memaparkan kronologi kejanggalan proses tersebut.

Kronologi Perubahan SK
Kilion Alua menjelaskan bahwa pembentukan Pansel berlangsung lebih dari dua bulan, diikuti proses seleksi selama tiga bulan. Pada Juni 2025, Pansel melakukan pleno dan menetapkan 18 nama: sembilan orang sebagai anggota DPRK terpilih dan sembilan lainnya sebagai cadangan (pengganti).

Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan SK Bupati Yahukimo dan diumumkan secara transparan di Kantor Kesbangpol Yahukimo.

“Bulan Agustus 2025 SK itu dikirim ke Kesbang Provinsi Papua Pegunungan, itu pun karena mereka meminta dengan alasan mendesak. Namun, SK dari provinsi baru terbit pada Oktober 2025 dan jujur tidak pernah disampaikan secara terbuka. Ketika akhirnya diketahui, isinya telah berubah," tegas Kilion.

Dalam SK versi provinsi, hanya empat nama dari daftar usulan asli yang diakomodir, sementara lima posisi lainnya diisi oleh nama-nama baru.

Pelanggaran Kuota Perempuan
Perubahan ini dinilai menabrak aturan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan PP Nomor 106 Tahun 2021. Selain masalah prosedur, pencoretan ini juga berdampak pada terpangkasnya keterwakilan perempuan di bawah mandat minimal 30%.

Yuliana Murib, salah satu calon dari jalur perempuan, menuntut kejelasan dasar hukum sebelum pelantikan dilaksanakan. “Kalau belum jelas dasar hukumnya, jangan ada pelantikan,” cetusnya.

Senada dengan Yuliana, Yemina Sobolin menyatakan keberatan mendalam atas hilangnya nama dirinya dari daftar. “Saya perempuan asli Yahukimo. Sejak awal ikut semua tahapan dan sudah ditetapkan. Kenapa nama saya dicoret? Saya tidak terima,” ujarnya.

Intervensi Provinsi Dipertanyakan
Para calon menekankan bahwa secara hierarki, gubernur hanya memiliki kewenangan untuk mengesahkan daftar nama yang telah ditetapkan oleh Pansel dan Bupati di tingkat kabupaten, bukan mengubahnya.

“Hirarki Pansel jelas. Ini lingkup kabupaten. Provinsi tidak bisa intervensi,” kata Kilion. Ia menambahkan bahwa produk hukum yang sah adalah SK Pansel dan SK Bupati, sehingga perubahan di tingkat provinsi dianggap tidak memiliki landasan legalitas yang kuat.

Sementara itu, John Asso mendesak agar SK dikembalikan sesuai hasil seleksi awal dalam waktu 24 jam. Jika tidak, pihaknya meminta pelantikan di Yahukimo ditunda guna menghindari konflik administratif yang lebih luas.

“Kami ini orang Papua, ikut semua mekanisme dari awal. Jangan sampai legacy kepemimpinan hanya jadi slogan,” pungkas Kilion Alua menyindir komitmen afirmasi politik di Provinsi Papua Pegunungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengenai dasar hukum perubahan nama-nama dalam SK DPRK Yahukimo tersebut. Polemik ini kini menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan dan komitmen terhadap semangat Otonomi Khusus di Tanah Papua. (MC/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya