Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic dan International Studies Arya Fernandes menegaskan elit partai politik yang memunculkan ide untuk membuat skenario kotak kosong di pilkada berarti sedang menunjukkan kualitas demokrasi yang tidak sehat.
Dia juga mengingatkan bahwa pilkada diselenggarakan untuk mencari kandidat pemimpin daerah terbaik dengan cara yang demokratis, yaitu lewat pemilihan atau pemungutan suara. Sehingga, apabila semangat atau niat awalnya mendorong untuk mengajukan calon tunggal dan melawan kotak kosong, Arya menyebut hal itu jauh dari demokrasi yang sehat.
“Bisa jadi, kalau skenario itu terjadi, tentu menurut saya pribadi, suatu yang tidak sehat bagi kompetisi kita, pilkada kita. Karena tidak ada kontestasi. Tidak memberikan peluang seseorang untuk maju,” jelasnya di Kantor CSIS, Jakarta, hari ini.
Baca juga : KIM : Kotak Kosong di Pilkada Sah-sah saja
Dia juga menduga desain skenario para parpol untuk membuat koalisi besar di pilkada DKI Jakarta sengaja untuk menghalangi Anies Baswedan yang mungkin akan berpeluang maju kembali dalam pilpres 2029.
“Kedua, mungkin juga terkait soal jarak elektabilitas yang cukup tinggi antara Pak Anies dengan kompetitornya. Tetapi sekali lagi, saya kira, ini bukan soal siapanya, tetapi soal desain yang tidak kompetitif itu,” tegasnya.
Dia berharap masyarakat sipil bisa segera mendesak agar partai politik yang memiliki niat untuk memuluskan skenario kotak kosong itu untuk sadar dan kembali membangun demokrasi yang sehat.
Baca juga : Pelantikan Serentak Pilkada 2024 Harusnya Tunggu Sengketa di MK
Diketahui sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa ada rencana untuk membentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta.
KIM Plus merupakan koalisi partai politik yang di dalamnya tambahan partai politik yang sebelumnya berada di luar KIM.
Para pengamat menilai apabila KIM Plus terbentuk, terutama di Pilkada Jakarta, besar kemungkinan kandidat yang maju hanya diikuti oleh satu pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur saja. (P-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved