Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAJAR hukum pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 seharusnya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang sengketa hasil. Hal itu disampaikannya merespon rencana pemerintah yang bakal menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2025.
Pelantikan pada 7 Februari direncanakan untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sementara, pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota pada 10 Februari. Kendati demikian, keserentakan pelantikan tersebut belum dapat dikatakan sepenuhnya.
Sebab, daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan sengekta hasil Pilkada 2024 ke MK bakal dilantik belakangan. Titi menyinggung pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pelantikan pasangan kepala daerah harus dilakukan secara bersama-sama alias serentak.
Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK
"Termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima," kata Titi lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8).
Pelantikan susulan, sambungnya, hanya dapat dilakukan bagi daerah yang menggelar pemungutan atau penghitungan suara ulng karena putusan MK serta faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, pelantikan serentak kepala daerah tetap harus menunggu hasil pemilihan yang disengketakan di MK.
"Dengan demikian, pelantikan serentak dilakukan setelah MK menuntaskan perkara perselisihan dalam durasi waktu paling lama 45 hari kerja," terang Titi.
Baca juga : Pelantikan Serentak kepala Daerah Februari 2025
Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ia mengatakan pelantikan pasangan calon terpilih dapat dikecualikan dari jadwal keserentakan. Namun, hal itu hanya berlaku jika terjadi pilkada dua putaran.
Tanggal pelantikan kepala daerah menjadi hal krusial bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tanggal itu merupakan tolak ukur yang digunakan saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon.
Itu lantaran Mahakamah Agung (MA) mengubah tafsir batas usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, pihaknya telah mengambil kesimpulan untuk menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2024. (P-2)
Suara perantau berpotensi untungkan petahana di Pilgub Kaltim
Hal itu tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq menargetkan kemenangan Pilkada 2024 dengan target perolehan suara mencapai 80%.
Polda Metro Jaya Terjunkan 88 Ribu Personel Amankan Pilkada 2024.
Belum ada satupun bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang
Mekanisme itu akan dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Cianjur didasari kebutuhan organisasi.
Hal itu terjadi ketika mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya bersamaan dengan agenda pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024-2029.
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved