Pelantikan Serentak Pilkada 2024 Harusnya Tunggu Sengketa di MK

Tri Subarkah
07/8/2024 13:20
Pelantikan Serentak Pilkada 2024 Harusnya Tunggu Sengketa di MK
Petugas Satpol PP Kota Tangerang menertibkan baliho alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon walikota Tangerang(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PENGAJAR hukum pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 seharusnya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang sengketa hasil. Hal itu disampaikannya merespon rencana pemerintah yang bakal menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2025.

Pelantikan pada 7 Februari direncanakan untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sementara, pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota pada 10 Februari. Kendati demikian, keserentakan pelantikan tersebut belum dapat dikatakan sepenuhnya.

Sebab, daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan sengekta hasil Pilkada 2024 ke MK bakal dilantik belakangan. Titi menyinggung pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pelantikan pasangan kepala daerah harus dilakukan secara bersama-sama alias serentak.

Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK

"Termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima," kata Titi lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8).

Pelantikan susulan, sambungnya, hanya dapat dilakukan bagi daerah yang menggelar pemungutan atau penghitungan suara ulng karena putusan MK serta faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, pelantikan serentak kepala daerah tetap harus menunggu hasil pemilihan yang disengketakan di MK.

"Dengan demikian, pelantikan serentak dilakukan setelah MK menuntaskan perkara perselisihan dalam durasi waktu paling lama 45 hari kerja," terang Titi.

Baca juga : Pelantikan Serentak kepala Daerah Februari 2025

Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ia mengatakan pelantikan pasangan calon terpilih dapat dikecualikan dari jadwal keserentakan. Namun, hal itu hanya berlaku jika terjadi pilkada dua putaran.

Tanggal pelantikan kepala daerah menjadi hal krusial bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tanggal itu merupakan tolak ukur yang digunakan saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon.

Itu lantaran Mahakamah Agung (MA) mengubah tafsir batas usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, pihaknya telah mengambil kesimpulan untuk menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2024. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya