Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGAJAR hukum pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 seharusnya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang sengketa hasil. Hal itu disampaikannya merespon rencana pemerintah yang bakal menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2025.
Pelantikan pada 7 Februari direncanakan untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sementara, pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota pada 10 Februari. Kendati demikian, keserentakan pelantikan tersebut belum dapat dikatakan sepenuhnya.
Sebab, daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan sengekta hasil Pilkada 2024 ke MK bakal dilantik belakangan. Titi menyinggung pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pelantikan pasangan kepala daerah harus dilakukan secara bersama-sama alias serentak.
Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK
"Termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima," kata Titi lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8).
Pelantikan susulan, sambungnya, hanya dapat dilakukan bagi daerah yang menggelar pemungutan atau penghitungan suara ulng karena putusan MK serta faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, pelantikan serentak kepala daerah tetap harus menunggu hasil pemilihan yang disengketakan di MK.
"Dengan demikian, pelantikan serentak dilakukan setelah MK menuntaskan perkara perselisihan dalam durasi waktu paling lama 45 hari kerja," terang Titi.
Baca juga : Pelantikan Serentak kepala Daerah Februari 2025
Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ia mengatakan pelantikan pasangan calon terpilih dapat dikecualikan dari jadwal keserentakan. Namun, hal itu hanya berlaku jika terjadi pilkada dua putaran.
Tanggal pelantikan kepala daerah menjadi hal krusial bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tanggal itu merupakan tolak ukur yang digunakan saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon.
Itu lantaran Mahakamah Agung (MA) mengubah tafsir batas usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, pihaknya telah mengambil kesimpulan untuk menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2024. (P-2)
KPU dan Bawaslu harus mendorong para peserta pilkada untuk transparan terkait dana kampanye, sehingga bisa mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
Tokoh lintas agama mendukung dan mendoakan pasangan bakal calon kepala daerah Sachrudin - Maryono di Pllwakot Tangerang
Mekanisme itu akan dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hadi berharap melalui sosialisasi yang baik dapat meningkatkan partisipasi pemilih terutama di daerah-daerah yang selama ini tingkat partisipasinya rendah.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto melantik lima pejabat utama (PJU) dan lima Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya, pada Senin (21/7).
Bupati Om Zein--sapannya-- menegaskan rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran birokrasi serta penegasan kembali tanggung jawab para pejabat.
Bupati Kabupaten Sorong, Johny Kamuru, memimpin pelantikan Direktur Utama PT. Malamoi Olom Wobok (Perseroda) yang beroperasi di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Sorong.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Didi Sukyadi.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved