Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pelantikan Serentak kepala Daerah Februari 2025

Tri Subarkah
06/8/2024 13:14
Pelantikan Serentak kepala Daerah Februari 2025
Mendagri Tito Karnavian(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap pelantikan serentak bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal dilakukan pada 10 Februari 2025. Namun, pelantikan itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang pasangan calonnya tidak mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikannya usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelantikan pasangan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilakukan setelah gubernur-wakil gubernur yang rencananya digelar pada 7 Februari 2025.

"Karena dilantik oleh gubernur atau pj (penjabat) gubernurnya, (karena) sebagaian gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia (gubernur) harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati/wali kota hasil Pilkada 2024 itu kira-kira tanggal 10 Februari 2025," terang Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/8).

Baca juga : Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Diperkirakan Akhir Januari 2025

Menurut Tito, tanggal itu dipilih setelah pihaknya membuat kajian setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah tafsir batas usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Tanggal pelantikan pasangan calon terpilih itu dibutuhkan KPU sebagai tolak ukur saat menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.

Kajian yang dilakukan Kemendagri dihitung sejak hari pemungutan suara pada 27 November 2024, penetapan pasangan calon terpilih pada 16 Desember 2024, potensi gugatan di MK, dan pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya