Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wakil Ketua DPR Dilaporkan ke MKD akibat Bawa Istri saat Jadi Timwas Haji

Fachri Audhia
05/8/2024 15:04
Wakil Ketua DPR Dilaporkan ke MKD akibat Bawa Istri saat Jadi Timwas Haji
WAKIL Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke MKD.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas (Timwas) Haji DPR.

"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor sekaligus Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dia mengaku inisiatif melaporkan itu sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat. Musyanto mengatakan pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca juga : 4.444 Anak Yatim-Piatu Doakan PKB Tetap di Jalur Politik

"Ya ada penyalahgunaan untuk penggunaan anggaran juga," ujar dia.

Musyanto mengaku sudah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti. Namun, dia enggan membeberkannya.

"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi 2-3 hari insyaallah," ujar dia.

Baca juga : Muhaimin: Yang Rusak Itu Yahya Sama Saiful, Kok PKB Ditarik untuk Ikut Rusak!

Musyanto meyakini laporan itu akan ditindaklanjuti setelah melampirkan sejumlah bukti lanjutan. Dia juga menegaskan tak ada kaitannya pelaporan itu dengan seteru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB.

"Oh enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," ujar dia.

Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Pada surat tersebut tertulis aduan "Bahwa teradu diduga mengaja istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan." (Fah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya