Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas (Timwas) Haji DPR.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor sekaligus Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dia mengaku inisiatif melaporkan itu sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat. Musyanto mengatakan pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca juga : 4.444 Anak Yatim-Piatu Doakan PKB Tetap di Jalur Politik
"Ya ada penyalahgunaan untuk penggunaan anggaran juga," ujar dia.
Musyanto mengaku sudah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti. Namun, dia enggan membeberkannya.
"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi 2-3 hari insyaallah," ujar dia.
Baca juga : Muhaimin: Yang Rusak Itu Yahya Sama Saiful, Kok PKB Ditarik untuk Ikut Rusak!
Musyanto meyakini laporan itu akan ditindaklanjuti setelah melampirkan sejumlah bukti lanjutan. Dia juga menegaskan tak ada kaitannya pelaporan itu dengan seteru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB.
"Oh enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," ujar dia.
Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Pada surat tersebut tertulis aduan "Bahwa teradu diduga mengaja istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan." (Fah/P-3)
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya akibat persoalan yang dinilai sepele namun berujung tragis.
PKB mendukung langkah-langkah diplomasi Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
ANGGOTA Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, menyebut Pansus Haji DPR RI masuk angin bahkan tidak independen.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji bakal menyerahkan laporan hasil penyelidikan penyelenggaraan haji 2024 ke pimpinan DPR pada Rapat Paripurna, Kamis, 26 September 2024
KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia selalu mendapat perhatian publik, mengingat jumlah jemaah haji dari Indonesia adalah yang terbanyak dibandingkan negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved