Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Selesai Dibayarkan

Despian Nurhidayat
19/9/2024 09:34
Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Selesai Dibayarkan
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Saiful Mujab(Dok. Kemenag)

KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan. Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” ungkapnya, Kamis (19/9).

Baca juga : 394 Jemaah Haji Wafat sampai 7 Juli 2024

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. “Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

Daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi di antaranya Aceh sebesar Rp49.995.870, Medan Rp51.145.139, Batam Rp53.833.934, Padang Rp51.739.357, Palembang Rp53.943.134, Jakarta Rp58.498.334, Solo Rp58.562.008, Surabaya Rp60.526.334, Balikpapan Rp56.510.444, Banjarmasin Rp56.471.105, Makassar Rp60.245.355, Lombok Rp58.630.888, dan Kertajati Rp58.498.334.

“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” tandasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya