Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, menyebut Pansus Haji DPR RI masuk angin bahkan tidak independen. Hal itu diungkapkan Marwan lantaran ketika membahas rekomendasi Pansus Haji banyak poin-poin yang dihilangkan bahkan diperhalus.
“Hasilnya adalah satu poin saja ini yang paling penting dalam hal penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang seharusnya itu ditebelin dan dibuat secara transparan, sangat dihaluskan,” ujar Marwan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).
“Dalam rangka untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Justru kita berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dari temuan pansus meskipun dalam pansus sendiri banyak yang masuk angin dan ada intervensi dari berbagai macam pihak,” tambahnya.
Baca juga : Pansus Serahkan Hasil Investigasi Haji ke Paripurna DPR 26 September
Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji sangat tidak independen, karena ada intervensi dari berbagai banyak pihak. Sehingga penyerahan rekomendasi Pansus Haji terhadap aparat penegak hukum menjadi sangat lunak.
Marwan menuturkan, disamping ada pelanggaran yang sangat serius terhadap kuota haji, yakni melanggar Undang-Undang Haji Nomor 8 Tahun 2019, masyarakat juga perlu tahu banyaknya intervensi di dalam tubuh Pansus Haji.
Marwan mengatakan peluang untuk pimpinan DPR meneruskan rekomendasi Pansus Haji ke aparat penegak hukum menjadi minim.
Baca juga : Pansus Tegaskan Siap Libatkan Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
“Minim, tipis sekali. Tipis sekali. Ini saya kira perlu diketahui krn banyak intervensi dari kanan kiri. Dan banyak kepentingan-kepentingan pribadi yang masuk di situ,” ujarnya.
Intinya, kata Marwan, dari internal pansus sendiri yang membuat hasil kesimpulan jadi masuk angin.
“Ya dalam tanda kutip masuk angin itu dari internal pansus sendiri. Di samping dari ada intervensi-intervensi dari luar yang memang luar biasa,” tegasnya.
Marwan juga mengatakan sudah tidak bisa berbuat banyak untuk mengubah rekomendasi. Marwan menyebut dalam rapat pansus ini ada pemaksaan dalam pengetukan palu.
“Ya sudah ini sudah diketuk palunya secara paksa. Pemaksaan mengetuk palu. Ya sudah ini sudah menjadi keputusan tapi kita berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius apa yang sudah direkomendasikan pansus meskipun itu tipis-tipis,” tandasnya. (Z-9)
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji bakal menyerahkan laporan hasil penyelidikan penyelenggaraan haji 2024 ke pimpinan DPR pada Rapat Paripurna, Kamis, 26 September 2024
KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia selalu mendapat perhatian publik, mengingat jumlah jemaah haji dari Indonesia adalah yang terbanyak dibandingkan negara lain.
DPR RI berpeluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Haji 2025
DPR RI berpeluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 untuk mengevaluasi penyelenggaraan rukun Islam kelima. Namun, hal ini menunggu laporan dari Komisi VIII DPR yang menangani haji.
WAKIL Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK emanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi haji 2024
Anggota Timwas Haji DPR RI, Muslim Ayub, mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025 untuk mengevaluasi layanan ibadah haji yang dikeluhkan jemaah.
Tahun ini masalah haji bertambah dengan alokasi kuota tambahan yang dinilai tidak adil dan melanggar UU
Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved