Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai upaya pencekalan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri sudah tepat.
Adapun rencana pencekalan tersebut sedang dikoordinasikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
"Upaya pencekalan diperlukan karena kasus tersebut ada dalam proses kasasi," kata Abdul saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Baca juga : Kajari Surabaya Didesak Segera Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam proses kasasi, ia menuturkan penerapan putusan bebas Ronald akan diperiksa apakah sudah tepat atau belum, sehingga pencekalan diperlukan untuk memperlancar upaya kasasi.
Meski fakta tidak akan kembali diperiksa, ia menjelaskan pengajuan kasasi bisa dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) karena dalam putusan bebas pihak-pihak yang tidak puas tidak bisa lagi mengajukan banding atau pemeriksaan fakta ulang.
Dengan demikian, kata dia, putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, itu bukan berarti tidak bisa diuji karena masih ada dua tingkat lagi, yaitu kasasi dan peninjauan Kembali (PK).
Baca juga : Kasus Dini Sera, MA: Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Inkrah
"Bahkan putusan bebas itu jika sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun apabila ditemukan novum (keadaan atau bukti baru) bisa diajukan PK," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8), mempersilakan apabila terdapat permintaan pencekalan Ronald dari Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya (APH).
"Pokoknya kalau APH sudah minta cekal, langsung saja diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selesai itu," kata Yasonna.
Baca juga : Komisi Kejaksaan Kaji Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur
Tak hanya Petugas Imigrasi, Menkumham menegaskan bahwa seluruh APH, bahkan petugas pajak sekalipun sebenarnya bisa mencekal seseorang apabila memang diperlukan.
Sebelumnya pada Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa perkara pembunuhan.
Saat ditemui di Surabaya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan dari alat bukti seperti surat visum et repertum (VER) sudah ditegaskan mengenai adanya luka pada hati korban akibat dari benda tumpul.
Baca juga : Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Harusnya Pertimbangkan Seluruh Alat Bukti
Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Putu menandaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Namun dalam putusan bebas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti dalam dakwaan Jaksa.(Ant/P-2)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved