Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut T, terduga pengendali judi online di Kamboja kebal hukum. Sosok T disebut kebal hukum karena tak kunjung ditangkap Polri.
"Kalau orang yang, katakan ya diduga atau apa belum ditangkap ya berarti kebal hukum dong," kata Benny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Menurutnya, penangkapan T merupakan tanggung jawab Kepolisian. BP2MI tidak memiliki kewenangan itu.
Baca juga : Polri: Bandar Judi Tersebar di Mekong Region Countries
"Ya nggak ada lah. Tadi saya katakan kalau isu judi online-nya bukan kewenangan kami. Kami tidak berurusan dengan itu," ujar Benny.
Benny menyebut pihaknya hanya menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara ilegal di Kamboja. Para warga Indonesia itu ditempatkan secara ilegal dengan bekerja sebagai judi online dan scamming online.
Benny mengatakan terjadi misleading atau informasi menyesatkan dalam pemberitaan. Sosok T disebut pengendali judi online di Indonesia yang tengah ditangani Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Padahal, kata Benny, T itu disebut pengendali judi online di Kamboja.
Baca juga : Polisi: Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan
"Saya menyebut relasinya atau korelasinya dengan penempatan ilegal di Kamboja. Mereka dipekerjakan di judi online dan scamming online di Kamboja," terang Benny.
Benny telah memberikan klarifikasi soal sosok T kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selama 5 jam lebih. Informasi yang ia sampaikan dituangkan dalam berita acara yang telah dia tandatangani.
Namun, Benny emoh membeberkan sosok T dan latar belakangnya. Dia mempersilakan tanya ke penyidik.
"Yang pasti, saya konsisten menyebut inisial. Inisial itu siapa, latar belakangnya apa, maka saya sudah memberikan keterangan kepada kepolisian penyidik dan silakan ditanyakan kepada penyidik," pungkasnya. (Z-7)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Otoritas Kamboja tangkap 81 WNA terkait sindikat romance scam. Pasca-operasi besar, sekitar 223.610 warga asing dilaporkan kabur meninggalkan negara tersebut.
Kemenlu RI bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh memfasilitasi kepulangan gelombang ketiga warga negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia bermasalah sektor penipuan daring dari Kamboja.
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
SCAM Kamboja bukan sekadar cerita kriminal lintas negara atau kisah tragis warga negara yang terjerat pekerjaan palsu di luar negeri.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
Chen Zhi diekstradisi dari Kamboja ke Tiongkok pada Januari 2026. Menguak skandal judi online, penipuan kripto Rp237 Triliun dan perbudakan modern di Kamboja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved