Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Ratusan orang yang ditampung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu disebut tidak mengalami penyiksaan, melainkan sukarela karena butuh uang akibat terdampak pandemi covid-19.
"Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Sabtu (22/7).
Meski tak ada paksaan, Hengki menegaskan jual beli ginjal dengan motif ekonomi ini tak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan itu dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.
Baca juga: Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung
Para korban mendapat bayaran masing-masing Rp135 juta dari sindikat. Uang inilah yang memotivasi para korban mau mendonorkan ginjalnya.
"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," jelas Hengki.
Baca juga: Kapolri Pastikan Oknum Polri yang Terlibat TPPO Bakal Diproses Hukum
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-3)
Ada sejumlah calon tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami sindikat penjualan ginjal dalam negeri.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli organ ginjal jaringan Kamboja ke wilayah Bali.
POLDA Metro Jaya memeriksa tiga orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Tersangka penjual ganja mengaku mengalami kerugian. Pasalnya ia harus melunasi utang di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
POLDA Metro Jaya geledah kantor imigrasi yang terdapat di Bandara Ngurah Rai, Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN).
Ketiadaan lembaga donor organ membuat pendonor di Indonesia kebingungan untuk mendonorkan organnya. Akibatnya, dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved