Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLDA Metro Jaya memeriksa tiga orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja. Mereka diperiksa setelah memperoleh perawatan oleh tim dokter Polda Metro Jaya.
"Tiga saksi yang juga sebagai korban tentu dalam proses pemeriksaan. Kita lakukan pascarehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan biddokkes Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/7).
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi para korban setelah menjalani transplantasi ginjal.
Baca juga: Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung
"Pemeriksaan tensi, respirasi, kemudian ada keluhan-keluhan apa yang dirasakan pasien tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut, pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," ucap Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko.
Sejauh ini, menurutnya, kondisi para korban dalam kondisi baik. Kendati demikian, ia memastikan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Polisi: Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan
"Walaupun baru satu bulan tetapi secara fisik kondisi luka pascaoperasinya cukup bagus, dan nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," pungkasnya.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antara mereka merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Adapun, dua lainnya merupakan anggota kepolisian dan pegawai imigrasi.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-11).
Ada sejumlah calon tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami sindikat penjualan ginjal dalam negeri.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli organ ginjal jaringan Kamboja ke wilayah Bali.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Tersangka penjual ganja mengaku mengalami kerugian. Pasalnya ia harus melunasi utang di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved