Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024.
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan bahwa Perpres ini berkaitan dengan dua hal yang pernah disampaikan oleh Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono pada Juni 2024 lalu.
"Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektare lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus," ucap Suryadi dikutip dari keterangan yang diterima pada Jumat (12/7).
Baca juga : Legislator: Banyak Target, Siapapun Jadi Kepala Otorita IKN Pasti Gemetar
PDSK Plus sendiri tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu bahwa Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.
"Konsepnya lebih detail pada ayat (5) dan (6), yaitu bahwa penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," jelas Suryadi.
Hal kedua, sambung dia, terkait hak atas tanah yang dapat dimiliki investor. Aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN dianggap kurang menarik bagi pengusaha.
Baca juga : Rencana Presiden Berkantor di IKN Tetap Sesuai Jadwal
"Pada pasal 18 sampai dengan 20 PP di atas disebutkan bahwa investor hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT), yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL)," imbuh dia.
Pada aturan yang baru, yaitu Perpres Nomor 75 Tahun 2024, Suryadi membeberkan OIKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu dengan HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun, yang semuanya sudah sesuai dengan UU perubahan tentang IKN Nomor 21 Tahun 2023.
"Menyoroti dua hal tersebut, Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada, karena di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan," tegas dia.
Baca juga : Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt
Perpres tersebut, lanjut Suryadi, melebarkan ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.
"Janji-janji OIKN untuk membangunkan kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum tampak wujudnya," terangnya.
Sementara itu, berkaitan dengan investor, Fraksi PKS menilai bahwa investasi IKN tak kunjung meningkat bukan karena urusan hak atas tanah, melainkan karena karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. "Jika pun ada, tidak bakal sampai 5 juta penduduk. Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun," debut dia.
Baca juga : Mahfud Sebut Perpres Gaji untuk Pegawai IKN Segera Rampung
Di sisi lain, Suryadi mengungkapkan bahwa kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN malah dipatahkan oleh Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara, dan berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya.
Ditambah lagi dengan penundaan Jokowi berkantor di IKN pada Juli 2024 karena belum siapnya fasilitas dasar seperti air dan listrik, begitu juga dengan penundaan pindahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Juli menjadi September 2024.
Kemudian, upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang akan diselenggarakan secara hibrida di IKN dan Jakarta semakin menunjukkan ketidaksiapan tersebut, apalagi pembangunannya saat ini masih sering terkendala hujan sehingga akses jalan ke IKN juga banyak berupa tanah dan lumpur.
"Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai Perpres Percepatan Pembangunan IKN tersebut dibuat dengan percuma karena seakan semesta tak mendukung pembangunan IKN tersebut," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Pemohon gugatan Stepanus Febyan Babaro mengatakan bahwa masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir karena pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Khoirudin tidak mau menyepelekan hal ini, karena 15 kewenangan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
PRESIDEN Prabowo dipastikan akan melibatkan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mengingat, Jokowi sosok yang memulai pembangunan
Ditanya lebih lanjut mengenai wacana twin cities bisa efektif atau tidak bagi kelangsungan Republik Indonesia, Heru enggan menanggapi dan hanya mengucapkan terima kasih.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved