Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) tak masalah jika Dewan Pertimbangan Agung (DPA) diisi presiden sebelumnya. Mulai dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
"Enggak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden," kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/7).
Bagi Luluk, DPA harus menjaga keseimbangan dan diisi dengan figur yang beragam. Sekaligus mewakili kelompok yang kedepannya menjaga persatuan Indonesia.
Baca juga : Mahfud MD Singgung Sikap SBY saat Kisruh PKB Gus Dur dan Cak Imin
"Jadi mencerminkan sebuah kelompok-kelompok yang cukup beragam yang tentu meritokrasi juga penting dan juga ada keseimbangan antara laki-laki dan perempuan gitu. Jadi jangan sampai laki-laki pada momen-momen seperti ini, nanti itu perempuan juga ketinggalan," ujar Luluk.
DPA, kata dia, juga tidak harus diisi oleh kepala negara yang pernah menjabat. Tokoh-tokoh bangsa lainnya bisa berpeluang untuk mengisi kursi DPA.
"Itulah tempat yang mulia untuk para orang-orang yang mulia itu memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia menjadi lebih baik," ucap Luluk.
Baca juga : Kisruh Partai Demokrat, Mahfud MD Jelaskan Sikap Pemerintah
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.
Baleg juga sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR. Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR. (Z-8)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved