Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) tak masalah jika Dewan Pertimbangan Agung (DPA) diisi presiden sebelumnya. Mulai dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
"Enggak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden," kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/7).
Bagi Luluk, DPA harus menjaga keseimbangan dan diisi dengan figur yang beragam. Sekaligus mewakili kelompok yang kedepannya menjaga persatuan Indonesia.
Baca juga : Mahfud MD Singgung Sikap SBY saat Kisruh PKB Gus Dur dan Cak Imin
"Jadi mencerminkan sebuah kelompok-kelompok yang cukup beragam yang tentu meritokrasi juga penting dan juga ada keseimbangan antara laki-laki dan perempuan gitu. Jadi jangan sampai laki-laki pada momen-momen seperti ini, nanti itu perempuan juga ketinggalan," ujar Luluk.
DPA, kata dia, juga tidak harus diisi oleh kepala negara yang pernah menjabat. Tokoh-tokoh bangsa lainnya bisa berpeluang untuk mengisi kursi DPA.
"Itulah tempat yang mulia untuk para orang-orang yang mulia itu memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia menjadi lebih baik," ucap Luluk.
Baca juga : Kisruh Partai Demokrat, Mahfud MD Jelaskan Sikap Pemerintah
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.
Baleg juga sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR. Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR. (Z-8)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved